Suryadharma Ali Ajukan PK, KPK Tetap Lelang Aset

Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan operasional menteri, Suryadharma Ali (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh menyatakan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bersalah menyelewengkan dana operasional menteri (DOM), meskipun Wapres JK telah memberikan keterangan yang meringankan di Pengadilan Negeri, Jakarta, Rabu 11 Juli 2018.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Kami masih sangat yakin kasus itu terbukti dan diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri menegaskan, pelaksanaan PK SDA yang sedang berproses tidak menghentikan eksekusi, SDA dengan asetnya. Karena itu KPK akan tetap meneruskannya.

KPK Kembalikan Uang yang Disita dari Laci Eks Menag Lukman Hakim Saifuddin

"Saya kira itu tegas ya, di Undang-Undang MA itu sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Febri memastikan, atas dasar itu eksekusi terhadap Suryadharma Ali dan asetnya tetap akan dilakukan. Meskipun saat ini upaya hukum lanjutan peninjauan kembali (PK) sedang berlangsung.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Eksekusi kita lakukan, baik eksekusi terhadap terpidana untuk penjara sesuai dengan keputusan pengadilan. Dan lelang kita rencanakan dilakukan pada hari Rabu, 25 Juli 2018," ungkapnya.

Sebelumnya Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) SDA menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat.

"Iya pengadilan yang lalu memakai peraturan lama. Ya dalam hal DOM itu, ia (SDA) menjalankannya sesuai aturan aja," kata JK di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.

Yang dimaksud peraturan lama dalam kasus ini adalah peraturan menteri keuangan nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri. Dan peraturan tersebut diperbaharui dengan perturan menteri keuangan nomor 6 Tahun 2014.

Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.

"Ya memang begitu aturan PMK nya 80 persen dengan langsam dengan flexible dan diskresi. Artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," ujar JK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya