KPK Siap Hadapi PK Jero Wacik dan Choel

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dan Andi Zulkarnaen alias Choel Mallarangeng, adik mantan Menpora Andi Mallarangeng. Lembaga anti-rasuah itu menilai upaya hukum luar biasa merupakan hak terdakwa dan keluarganya.

Terpopuler: Cucu Jero Wacik Diam-diam Jadi Mualaf, Jungleland Tambah 8 Wahana Terbaru

"Kami pandang itu sebagai suatu proses biasa saja dalam hukum acara ketika seseorang mengajukan peninjauan kembali," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media, Jumat, 13 Juli 2018.

Kendati begitu, Febri mengatakan pihaknya meyakini kasus yang menjerat Jero dan Choel hingga akhirnya terbukti di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Febri, KPK percaya hakim akan independen dan imparsial dalam menangani PK tersebut.

Menteri Era SBY Jero Wacik Bebas dari Lapas Sukamiskin

"Kami percaya hakim akan independen dan imparsial memproses hal tersebut. Nanti kami lihat bagaimana prosesnya dan hasilnya seperti apa," ujarnya.

Febri menyebut KPK tak ambil pusing dengan banyaknya terdakwa korupsi mengajukan PK setelah Hakim Agung Artidjo Alkotsar pensiun. Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya selama ini sudah terbukti di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

KPK Setor Rp5,3 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Jero Wacik

"Kami hanya fokus kepada proses hukumnya saja," kata Febri.

Diketahui, Jero merupakan terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementerian ESDM. Dia sampai tingkat MA terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak saat menjabat sebagai Menteri ESDM, dan menerima suap.

Jero divonis delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung dalam proses kasasi. Mantan Menteri Kebudayan dan Pariwisata itu juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp5,07 miliar.

Hukuman bagi Jero itu naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama, yang menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.

Sementara, Choel divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier dan tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang. Dia dianggap terbukti menerima uang sebesar 550 ribu dollar AS dan Rp2 miliar.

Sebelum Jero dan Choel, beberapa terpidana telah lebih dahulu mengajukan PK. Mereka antara lain mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, serta mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya