- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Setelah gugatan warta ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU Pemilu, kini giliran Wakil Presiden Jusuf Kalla mendaftarkan gugutan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden.
Pemohon gugatan diajukan Firma Hukum Sidin Constitution dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018 tentang pengujian penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. Para advokatnya adalah Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, Victor Santoso, Alungsyah, Happy Hayati dan Kurniawan.
"Selaku kuasa hukum Wapres Bapak Jusuf Kalla, mengajukan ke MK sebagai pihak terkait, berkaitan dengan perdebatan masa jabatan presiden dan wakil presiden satu kali jabatan dan dapat diajukkan kembali," kata Irmanputra saat dihubungi VIVA, Jumat 20 Juli 2018.
Dijelaskan Irmanputra Sidin, ini adalah persoalan norma konstitusi guna memperjelas ketentuan yang diperdebatkan. Dia berharap MK dapat segera mengeluarkan putusan ini segera.
"Kami pelaku yang sedikit yang ada di Republik ini, selain Bapak SBY. Kami harap MK mengeluarkan putusan ini secepatnya, bukan hanya untuk urusan pribadi dan politik, tapi konstitusi kenegaraan, ada kepastian hukum, jelang pendaftaran pada Agustus nanti," katanya.
Katanya, persoalan yang diajukan, menjelaskan bahwa pembatasan satu kali jabatan, ditujukan hanya kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan. Ini karena masyarakat Indonesia telah mereformasi kekuasan 32 tahun, yang mengatakan bahwa Presiden itu menjabat terus menerus, karena itu harus dibatasi.
"Tapi Wakil Presiden adalah pembantu Presiden, seperti menteri, bedanya dipilihan melalui pemilu oleh partai, kalau menteri ditunjuk," katanya.