Suap PLTU Riau-1, KPK Periksa Dua Bos PT PJBI

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua direktur PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (anak usaha PT PJB) terkait skandal suap proyek PLTU Riau-1. Dua petinggi PT PJBI adalah Direktur Keuangan Amir Faisal dan Direktur Operasional Dwi Hartono.

Suap Bowo Sidik, Eks Bos Humpuss Transportasi Kimia Dituntut 2 Tahun

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Bos Blackgold Natural Recourses Limited, Johannes B Kotjo.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl Kuningan Persada, Kamis 26 Juli 2018.

Suap APBN Papua Barat, Legislator PAN Sukiman Divonis 6 Tahun Penjara

Selain dua direkturnya, KPK juga memanggil corporate secretary PT PJBI, Lusiana Ester dan Menteri Sosial Idrus Marham dalam kasus ini. "Lusiana dan Idrus juga diperiksa dalam kapasitas saksi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Dirut PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi, Gunawan Y Hariyanto.

Politisi PDIP Didakwa Terima Suap Impor Bawang Putih Rp3,5 Miliar

Dalam perkara ini, Eni Maulani Saragih diduga menerima suap Rp 4,8 miliar dari Johannes untuk mengatur supaya Blackgold Natural Resources Limited masuk konsorsium yang mengerjakan proyek PLTU Riau 1. Sebab, PT. PLN telah menunjuk anak usahanya yakni PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) untuk mengerjakan proyek PLTU Riau 1.  

KPK mengendus ada dugaan peran Eni Saragih dan Idrus, serta Direktur PT PLN Sofyan Basir, sampai akhirnya Blackgold masuk konsorsium proyek ini.

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta

Foto: Anggota DPR yang menjadi tersangka Eni Maulani Saragih.

Selaras itu, Eni Saragih dari balik jeruji besi pun mengaku ada perannya, Sofyan dan Johannes sampai akhirnya PT PLN menguasai 51 persen aset, sehingga anak usahanya yakni PT PJB bisa menunjuk langsung blackgold sebagai mitranya.

Meski kasus ini baru menjerat Eni dan Johannes sebagai tersangka, tetapi KPK menyatakan akan mengembangkan perkara tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya