Mendagri Tjahjo: Timnas Pencegahan Korupsi Bantu Kerja KPK

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman

VIVA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyambut baik pembentukan lembaga koordinasi Tim Nasional Pencegahan Korupsi bentukan Presiden Joko Widodo. Menurut Tjahjo, terbentuknya Timnas Pencegahahan mampu menyinergikan sejumlah lembaga yang diikutsertakan seperti Kantor Staf Presiden, Menpan RB, Bappenas, KPK dan Kemendagri sendiri.

"Hadirnya Timnas Pencegahan Korupsi penting agar aksi-aksi pencegahan korupsi saat ini bisa lebih efektif," kata Tjahjo, Jumat 27 Juli 2018.

Selama ini, kata Tjahjo, setiap instansi telah punya program Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (RAD PPK).

Melalaui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, disingkat Stranas PK, maka target kerja ke depan semakin terukur.

Adapun salah satu pasal yang diatur dalam Perpres ialah, bahwa Stranas PK fokus pada tiga hal yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

"(Selama ini) masing- masing jalan sendiri- sendiri, hadirnya Timnas Pencegahn Korupsi (PK) akan menyatukan seluruh aksi ini," ujarnya.

Dari kementerian yang dipimpinnya, Tjahjo mengungkapkan, Timnas PK akan diarahkan ke perencanaan dan penganggaran, perjalan dinas, hibah bansos, pendapatan daerah dan Pengadaan barang dan jasa (PBJ) hingga perizinan.

Semua tata kelola pemerintah diharapkan semakin baik dengan hadirnya integrasi lembaga pencegahan korupsi.

Partisipasi Publik Perlu Diperluas dalam Strategi Pencegahan Korupsi

"Karena ini juga merupakan komitmen pemerintah Pak Jokowi untuk menguatkan lembaga KPK khususnya pencegahannya," kata dia. (ren)

Gedung Lembaga Administrasi Negara RI

LAN Dukung Tata Kelola Pemerintahan dan Pencegahan Korupsi

Keseriusan LAN mendukung program pemerintah dalam hal mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang baik dan anti korupsi, tampak dari beberapa prestasi yang diraihnya.

img_title
VIVA.co.id
27 Januari 2022