OSO Balas Surat Somasi 'MK Goblok'

Oesman Sapta Odang.
Sumber :

VIVA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Osman Sapata Odang telah membalas surat somasi yang disampaikan Mahkamah Konstitusi, terkait pernyataan MK Goblok di salah satu televisi swasta beberapa waktu lalau. MK sendiri melayangkan surat langsung pada OSO pada Selasa 31 Juli 2018.

La Nyalla Minta Doa Rais Aam NU, Bilang Demokrasi RI Perlu Dikoreksi

"Sudah ada surat (jawaban) dari Pak OSO. Balasan itu kami hitung dikirim kurang lebih 7-8 jam setelah kami menyampaikan surat keberatan dari MK kepada Pak OSO," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah di gedung MK, Jakarta, Rabu 1 Agustus 2018.

Guntur mengungkapkan surat balasan dari OSO, lanjut ditujukan langsung kepada Ketua MK, Anwar Usman. "Suratnya itu langsung kepada Pak Ketua," ucapnya.

Songsong Pemilu 2024, Oso Minta Kader Hanura Aktif Rangkul Rakyat

Namun mengenai apa isi surat dari Ketua DPD tersebut, Guntur belum bisa menjelaskan. "Saya sendiri belum lihat. Surat datang saat Maghrib, Selasa petang dibawa oleh staf ahli Pak OSO," ungkap Guntur.

Mengenai apakah MK akan menindaklanjuti ke meja hukum, meski OSO sudah mengirimkan surat ke pimpinan MK, Guntur belum bisa memastikan. "Masih akan dibicarakan dulu," tegasnya.

OSO Tunjuk Kodrat Shah Jadi Sekjen Hanura Gantikan Gede Pasek Suardika

Guntur menambahkan surat balasan dari OSO yang sudah diterima MK akan dibahas oleh para hakim konstitusi, dalam rapat permusyawatan hakim (RPH) non perkara.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) berang dengan pernyataan Ketua DPD RI Osman Sapta Odang (Oso) di sebuah televisi swasta yang menyebut 'MK itu Goblok' dalam dialog dengan tema polemik larangan Caleg DPD dari Parpol beberapa waktu lalu.

Atas pernyataan Oso tersebut Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menyatakan lembaganya telah melayangkan surat protes kepada Oso secara langsung.

"Surat keberatan berdasarkan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 30 Juli. Langkah ini kami ambil setelah mendengar rekaman secara utuh," kata Guntur di gedung MK, Jakarta, Selasa 31 Juli 2018.

Guntur mengungkapkan setelah para hakim konstitusi mendengarkan rekaman program itu secara utuh,  MK berkesimpulan bahwa, perbuatan tindakan atau ucapan yang dilakukan OSO dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang merendahkan kehormatan harkat, martabat, wibawa MK dan para hakim MK.

"Suratnya telah kami layangkan kepada pak OSO dan sudah diterima oleh beliau," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya