KPK akan Selesaikan Kasus Emirsyah Satar

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap optimis penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan pesawat oleh PT Garuda Indonesia, yang telah menjerat Emirsyah Satar segera rampung.

KPK Simpan Banyak Data untuk Bantu Lembaga Antikorupsi Inggris

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah meminta keterangan sejumlah pihak termasuk istri Emirsyah Satar, Sandrina Abubakar. Karena itu, kata Febri, meninggalnya Sandriana tidak akan memengaruhi proses penyidikan.

"Seingat saya pemeriksaan (almarhum Sandriana) sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai saksi ya. Jadi semoga tidak memengaruhi karena ada alat bukti yang dimiliki," kata Febri dikonfirmasi awak media, Kamis, 2 Agustus 2018.

KPK Pastikan Bantu Inggris Usut Tuntas Korupsi Garuda Indonesia

Menurut Febri, mengenai perkara Emirsyah, tim penyidik masih mempelajari dokumen-dokumen, serta hasil penyidikan yang telah dilakukan sejak tahun lalu.

"Meskipun kami juga masih perlu berkoordinasi dengan otoritas di luar negeri," kata Febri.

Bekas Bos Garuda Indonesia Emirsyah Satar akan Kasasi Putusan PT DKI

Status tersangka atas Emirsyah pertama kali diumumkan KPK pada Januari 2017. Dia diduga menerima suap dari perusahaan asal Inggris, Rolls Royce, lewat Beneficial Owner Connaugt Pte. Ltd sekaligus pendiri PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedarjo.

Nilai suapnya 1,2 juta Euro dan US$180 ribu. Selain itu barang yang diterima Emirsyah sebesar US$2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

Terkait proses penyidikan kasus ini, penyidik KPK juga telah mencegah tiga saksi ke luar negeri. Mereka adalah Sallyawati Rahardja, Hadinoto Soedigno, dan Agus Wahjudo. Pada perkara ini KPK juga telah menyita sejumlah aset dan memblokir rekening milik keluarga Emirsyah Satar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya