Presiden Jokowi Terima Tiga Nama Calon Hakim MK

Presiden Jokowi Buka Simposium Internasional MK se-Asia
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Presiden Joko Widodo, telah menerima tiga nama calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, Presiden akan memilih satu, sebagai ganti Hakim Prof.Dr. Maria Farida Indrati, yang akan memasuki akhir masa tugasnya pada 13 Agustus 2018.

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Dalam siaran pers, Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Bey Machmudin, Panitia Seleksi Hakim MK telah menyerahkan nama itu. Pansel yang diketuai mantan hakim MK, Harjono, menyerahkan tiga nama hasil seleksi mereka, pada Rabu kemarin 1 Agustus 2018.

Ketiga nama itu disearahkan kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Yang kemudian melaporkan hasil seleksi itu kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini, Jumat 3 Agustus 2018.

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

"Dalam waktu secepatnya akan dipilih satu dan dilakukan pembacaan sumpah dan janji di depan Presiden sebelum masa jabatan Ibu Maria Farida habis," ujar Pratikno.

Ketiga nama yang diajukan oleh pansel hakim MK itu, terurut berdasarkan abjad, adalah Guru Besar Tata Negara Universitas Gadjah Mada yang juga Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.Hum.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Kemudian, Profesor Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Ni'matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dosen senior Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D.

Ketiga nama tersebut menempati peringkat tertinggi dari akumulasi nilai pada semua tahapan seleksi. Sebelumnya, dalam proses seleksi akhir calon hakim MK, pansel telah mewawancarai secara terbuka sembilan peserta yang tiga di antaranya kini telah sampai kepada Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, Presiden akan memilih satu dari tiga nama tersebut untuk kemudian dibacakan sumpahnya di hadapan Presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya