VIVAnews - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan judicial review Peraturan nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Mereka menilai peraturan pemerintah itu tidak menjamin hak-hak saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia.
Alih-alih menjamin hak, peraturan itu malah semakin menyulitkan korban untuk memperoleh hak-haknya, seperti kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum.
"Kami mengajukan judicial review pasal 1 huruf 4 PP itu," kata salah satu perwakilan koalisi, Wahyu Wagiman, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 20 November 2008.
Pasal tersebut mendefinisikan kompensasi sebagai ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Wahyu, rumusan itu bertentangan dengan prinsip HAM internasional dimana kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban HAM untuk membayar tunai atau memberikan bantuan dalam bentuk lain.
"Misalnya negara membiayai perawatan mental dan fisik, memberikan pekerjaan, rumah, tanah, dan pendidikan," tambah Wahyu yang merupakan aktivis dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) ini.
Selain itu, peraturan pemerintah itu juga mensyaratkan korban untuk mencantumkan identitas pelaku pelanggaran HAM apabila ingin mengajukan klaim kompensasi. "Ketentuan ini akan menyulitkan korban karena tidak semua korban mengenali identitas pelaku," kata dia.
Apalagi pelaku pelanggaran HAM biasanya terdiri atas orang atau sekelompok orang yang terlatih dan terorganisir. "Sehingga dalam melakukan kejahataannya, mereka sulit dikenali oleh korban," ujarnya.
Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia turut menjadi pemohon dalam judicial review ini.
Mereka meminta agar Mahkamah Agung mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sakai dan Koran.
Baca Juga :
Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating
VIVA.co.id
3 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus laboratorium home industry tembakau sintetis atau narkoba sinte di perumahan Sentul, Jawa Barat.
Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating
Metro
3 Mei 2024
Dugaan praktik percaloan masih saja terjadi dalam proses pembuatan SIM.
KPK Sita Kantor Partai Nasdem
Nasional
2 Mei 2024
KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
Round Up
Brigadir Ridhal Ali Diduga Setor ke Kapolres, Madinah Diterjang Banjir Bandang
Nasional
2 Mei 2024
Kasus kematian anggota polisi yang bunuh diri dengan cara menembakan diri di dalam mobil itu masih menjadi yang terpopuler di laman News VIVA, Rabu, 1 Mei 2024
6 Fakta Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang, Korban Sempat Disetubuhi dan Uang Dibawa Kabur
Kriminal
2 Mei 2024
Belum lama ini warga Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dihebohkan oleh penemuan mayat yang disimpan dalam sebuah koper hitam. Berikut ini fakta-fakta kasus tersebut.
Selengkapnya
Partner
Dikabarkan Running Pilkada Gresik, Banner Syahrul Munir Politikus PKB Curi Perhatian
Jatim
24 menit lalu
Aroma Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gresik 2024 mulai terasa. Terlihat banyak banner bertebaran di jalan-jalan. Salah satunya, menampilkan tokoh muda dari PKB...
YourRaisa Nih Jadwal Rilis Film Dokumenter Harta Tahta Raisa, Ini Cerita Dibalik Pemilihan Judulnya
Siap
36 menit lalu
Film dokumenter Raisa Andriana yang berjudul Harta Tahta Raisa ini berisikan kisah di balik momen 'Raisa: Live in Concert: Stadion Utama Gelora Bung Karno. Dalam Film D
Bali merupakan salah satu daerah di Nusantara yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing. Pesona wisata dan budayanya membuat kesan tersendiri bagi yang mengunjunginya.
Pendidikan Islam di Indonesia identik dengan pesantren tempat belajar Ilmu Agama. Berikut 5 tokoh pendidikan Islam dalam sejarah sejak Ibnu Sina sampai Fatimah al-Fihri.
Selengkapnya
Isu Terkini