Aturan Tak Lindungi Hak Korban HAM

VIVAnews - Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan judicial review Peraturan nomor 44 tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Mereka menilai peraturan pemerintah itu tidak menjamin hak-hak saksi dan korban pelanggaran hak asasi manusia.

Alih-alih menjamin hak, peraturan itu malah semakin menyulitkan korban untuk memperoleh hak-haknya, seperti kompensasi, restitusi, dan bantuan hukum.

"Kami mengajukan judicial review pasal 1 huruf 4 PP itu," kata salah satu perwakilan koalisi, Wahyu Wagiman, saat mendaftarkan permohonan di Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 20 November 2008.

Pasal tersebut mendefinisikan kompensasi sebagai ganti kerugian yang diberikan negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya. Menurut Wahyu, rumusan itu bertentangan dengan prinsip HAM internasional dimana kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban HAM untuk membayar tunai atau memberikan bantuan dalam bentuk lain.

"Misalnya negara membiayai perawatan mental dan fisik, memberikan pekerjaan, rumah, tanah, dan pendidikan," tambah Wahyu yang merupakan aktivis dari Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (Elsam) ini.

Selain itu, peraturan pemerintah itu juga mensyaratkan korban untuk mencantumkan identitas pelaku pelanggaran HAM apabila ingin mengajukan klaim kompensasi. "Ketentuan ini akan menyulitkan korban karena tidak semua korban mengenali identitas pelaku," kata dia.

Apalagi pelaku pelanggaran HAM biasanya terdiri atas orang atau sekelompok orang yang terlatih dan terorganisir. "Sehingga dalam melakukan kejahataannya, mereka sulit dikenali oleh korban," ujarnya.

Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia turut menjadi pemohon dalam judicial review ini.

Mereka meminta agar Mahkamah Agung mencabut pasal tersebut karena bertentangan dengan UU nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Sakai dan Koran.

Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating
Universitas Pelita Harapan (UPH)

Kampus di Tangerang Buka Program Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Kuotanya

Student Mobility Program memiliki tiga program pertukaran pelajar, yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk studi di luar negeri selama 1-2 semester.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024