Perantara Suap Bupati Hulu Sungai Tengah Divonis 4 Tahun Bui

Perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Basit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menvonis empat tahun penjara untuk Direktur PT Sugriwa Agung Abdul Basit. Abdul juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

KPK Usul Daerah Seperti Papua Tak Gelar Pilkada, Kepala Daerah Ditunjuk Pusat

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Ni Made Sudani membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Agustus 2018.

Dalam pertimbangan, majelis hakim menilai perbuatan Abdul tak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Meski begitu Abdul Basit dianggap sopan selama persidangan, masih memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Selain itu, dia dinilai hakim mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

Ditangkap KPK, Bupati Bangkalan Diduga Terima Suap Rp 5,3 Miliar

Pada perkaranya, Abdul Basit dan Ketua Nonaktif Kamar Dagang dan Industri Barabai, Hulu Sungai Tengah, Fauzan Rifani dinilai terbukti terlibat praktis suap terkait proyek pengadaan pekerjaan pembangunan RSUD Damanhuri, Barabai, Kalimantan Selatan, Tahun Anggaran 2017.

Fauzan Rifani dan Abdul Basit dinilai menjadi perantara suap untuk Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif. Uang suap tersebut diberikan oleh Direktur Utama PT Menara Agung Donny Witono.

Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Geledah Kantor Alfamidi

Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit menerima commitment fee dari Donny atas proyek pembangunan ruang perawatan kelas I, II, VIP dan Super VIP RSUD Damanhuri, Barabai sejumlah 7,5 persen atau senilai Rp 3,6 miliar.

Abdul dijerat Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.?

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi di Kabupaten Buru Selatan

Pengacara Tersangka Kasus Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan, Diduga Obstruction of Justice

KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016.

img_title
VIVA.co.id
21 Maret 2023