Setya Novanto Tak Dapat Remisi HUT RI ke-73

Terpidana kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM pada perayaan HUT RI ke-73 memberikan remisi kepada 102.976 narapidana, dari total 250.181 orang jumlah napi dan tahanan di seluruh Indonesia. Ini adalah tradisi perayaan HUT Kemerdekaan RI sebagaimana yang rutin dilakukan Kemenkum HAM setiap tahun.

442 Narapidana Lapas Sumbawa Besar Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024

Salah satu tokoh yang mendapat jatah remisi itu antara lain adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang mendapat remisi sekitar dua bulan masa tahanan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan dari Kemenkum HAM, Sri Puguh Budi Utami menjelaskan, dengan remisi dua bulan tersebut, Ahok diprediksi akan bisa menghirup udara segar sekitar bulan April 2019 mendatang.

1.048 Warga Binaan Lapas Tebingtinggi Peroleh Remisi Idul Fitri, 4 Langsung Bebas

Meski demikian, ternyata ada juga tokoh politik terkenal yang sama sekali tak mendapat jatah remisi di HUT RI ke-73 ini, seperti misalnya mantan Ketua DPR, Setya Novanto.

"Enggak, (Setya Novanto) belum dapat," kata Puguh di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat 17 Agustus 2018.

Ada 157.366 Napi Dapat Remisi Khusus, 977 Diantaranya Langsung Bebas

Puguh menjelaskan, untuk sejumlah kasus tindak pidana khusus (tipidsus) seperti misalnya korupsi, seorang napi harus mendapatkan justice collaborator (JC) dari pihak KPK.

Begitu pun dengan kasus narkotika dan terorisme yang juga harus mendapatkan JC dari BNN dan BNPT/Densus 88, sebagai persyaratan tambahan bagi para napi tersebut untuk mendapatkan hak remisinya.

Saat ditanya apakah ada batasan masa tahanan yang harus sudah dijalani oleh para napi agar bisa mendapatkan JC dari lembaga-lembaga hukum terkait kasus mereka, Puguh memastikan bahwa ketentuan tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018.

"Hitungannya sama, nanti sesuai dengan Permen No.3/2018 yang terakhir, nanti kita lihat persyaratannya seperti apa. Misalnya berlaku mundur dan seterusnya, itu ada ukurannya. Jumlah remisinya pun bervariasi sesuai dengan masa pidana," ujarnya.

Diketahui, pada HUT RI ke-73 ini, para napi koruptor yang sudah memenuhi syarat sebagai JC adalah sebanyak 264 orang. Sementara, napi terorisme tercatat sebanyak 38 orang, napi narkotika 17.171 orang, dan napi tindak pidana umum atau tipidum sebanyak 83.268 orang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya