Pembunuh Munir, Pollycarpus Bebas dari Penjara

Pollycarpus
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVA – Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib yakni Pollycarpus Budihari Priyanto resmi bebas dari Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu 29 Agustus 2018. Pollycarpus bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 14 tahun.

Rachland Nashidik: Omong Kosong Laporan TPF Munir Hilang

Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkimham, Ade Kusmanto membenarkan pembebasan Pollycarpus.

"Benar, Pollycarpus sudah mengakhiri masa bimbingan di kantor balai pemasyarakatan Jawa Barat. Pembebasan bersyarat 29 November 2014, akhir masa bimbingan pembebasan 29 Agustus 2018," ujar Ade ketika dikonfimasi, hari ini.

17 Tahun Kematian Munir, KASUM Desak Jokowi Jangan Diam

Ade menjelaskan, sesuai masa perhitungan penahanan, Pollycarpus harusnya bebas 25 Januari 2022. Namun setelah beberapa kali mendapat remisi, maka dia sudah bisa menghirup udara segar di luar penjara per hari ini.

"Dia (sudah) menjalankan pembebasan bersyarat," ucap Ade. (ase)

Komnas HAM Didesak Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI

Kenang Munir, 7 September Diusulkan Jadi Hari Pembela HAM

Usulan Hari Pembela HAM Nasional pada 7 September bertepatan dengan hari kematian aktivis HAM, Munir.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021