Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Dilepaskan KPK

Ketua KPK, Agus Raharjo, (kanan) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif.
Sumber :
  • ANTARA Foto/Wahyu Putro

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi tak turut menjerat Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, sebagai tersangka suap pengurusan perkara.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Selain keduanya, lembaga antirasuah itu juga melepas hakim PN Medan Sontan Merauke Sinaga dan panitera pengganti PN Medan Oloan Sirait. Meskipun dalam OTT Selasa kemarin, 28 Agustus 2019, keempat orang ini turut diamankan KPK.  

"Sampai 24 jam itu kami menemukan belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Agustus 2018.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Menurut Agus, setelah lewat dari 1 x 24 jam, ketiga hakim dan seorang panitera pengganti itu dilepaskan pihaknya dan dipersilakan untuk pulang. 

Sampai saat ini, kata Agus, pihaknya baru menetapkan empat orang tersangka suap penanganan perkara korupsi di PN Medan. Sejatinya ada delapan orang yang ditangkap pada OTT kemarin. 

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"Sementara yang lainnya dilepaskan, pulang," ujarnya. 

Dalam kasus suap ini, KPK baru menjerat hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan Merry Purba, panitera pengganti PN Medan Helpandi, Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi, dan Hadi Setiawan selaku orang kepercayaan Tamin. Namun, Hadi saat ini belum tertangkap. 

Merry diduga menerima suap sebesar 280 ribu dolar Singapura dari Tamin selaku terdakwa korupsi penjualan tanah yang masih berstatus aset negara. Uang tersebut diberikan kepada Merry diduga untuk memengaruhi putusan majelis hakim pada perkara yang menjerat Tamin. 

Dia pun merupakan salah satu anggota majelis hakim yang menangani perkara Tasmin. Sementara ketua majelis hakim perkara Tasmin yakni Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Dalam putusan yang dibacakan pada 27 Agustus 2018, Mery menyatakan dissenting opinion. 

Tamin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp132 miliar. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya