Tragedi Pasuruan

Pengamat: Pemidanaan Bukan Jalan Keluar

VIVAnews – Kepolisian Pasuruan menetapkan putra kedua Haji Syachoni, Faruk sebagai tersangka tragedi  pembagian sedekah yang menewaskan 21 orang di rumah Haji Syachoni di Gang Pepaya, Jalan dr Wahidin, Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Jawa Timur Pasuruan. Menurut pakar hukum pidana UGM Eddy OS Hiariej, perkaraitu tidak harus diselesaikan lewat jalur hukum pidana.

Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

Itu dilihat dari motivasinya, ujarnya dalam wawancara lewat telefon dengan VIVAnews Selasa, 16 September 2008,”Tidak untuk mencelakakan orang, ini musibah di luar dugaan.”  Penyelesaian bisa dilakukan secara persuasif antara keluarga Haji Syachoni sebagai penyelenggara dengan keluarga para korban. Pemberian uang santunan bisa dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Faruk dijerat Pasal 359 KUHP karena kelapaannya menyebabkan orang meninggal dunia. Menurut Eddy, penyelenggara memang lalai karena tidak menghubungi aparat keamanan padahal patut diduga acara pemberian sedekah itu akan mengakibatkan kerumunan massa. Namun, kejadian serupa bisa terjadi di manapun misalnya saat antrian pembelian tiket di stasiun. ”Jika ada korban, masa petugas loket atau dinas perhubungan diperkarakan?” tambahnya.

Jaga Kaki Tetap Sehat, Ini 5 Tips Pilih Sandal yang Nyaman
Mobil All New Agya GR Sport

Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

Bagi karyawan yang bekerja di Jakarta dengan rata-rata gaji UMR, atau upah minimum regional sebesar Rp5 jutaan, ada beberapa mobil baru yang bisa dibeli dengan kredit....

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024