Dibela Bawaslu, Ini 12 Caleg Eks Napi Koruptor yang Jadi Polemik
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA – Kontroversi beda pandangan antara KPU dan Bawaslu terkait boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif belum usai. Sikap Bawaslu yang mengabulkan gugatan sejumlah caleg pun memantik perdebatan.
"Kita lihat saja nanti pertimbangannya, yang jelas kita punya argumentasi. Teman-teman KPU juga punya argumentasi dan kita ingin lihat juga teman-teman DKPP seperti apa," kata Komisioner Bawaslu RI, Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin 3 September 2018.
Rahmat mengakui akan ada pertemuan antara KPU dan Bawaslu yang di mediasi DKPP untuk membahas polemik caleg mantan napi korupsi ini. Ia berharap mediasi ini bisa menyelesaikan polemik mengenai keabsahan mantan napi koruptor menjadi peserta Pemilu 2019 mendatang.
"Yang jelas kita ikuti arahnya dan kami berharap ini dapat diselesaikan dengan baik. Tetapi dengan juga menghormati hak konstitusional warga negara," jelasnya.
Rahmat tak mempermasalahkan kritik terhadap Bawaslu yang meloloskan 10 mantan napi koruptor untuk menjadi caleg dan calon anggota DPD. Di mana Bawaslu tetap berpegang pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg selama memberitahukan statusnya pada masyarakat.
Adapun KPU tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 tahun 2018. Salah satu pasal dalam PKPU ini melarang mantan napi koruptor menjadi caleg. Kemudian, PKPU 14 tahun 2018 tentang persyaratan tentang pencalonan DPD yang juga melarang mantan napi koruptor untuk maju dalam Pemilu. Â
"Itu wajar. Teman-teman punya ide, punya pandangan mengenai hal ini dan punya program mengenai hal ini. Tapi kami juga punya standing opinion di Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota. Standing opinion ini juga untuk menyatakan salah satu pasal di PKPU bermasalah," ujarnya.
![]()
Rahmat berharap masalah ini tidak melebar, karena sebelumnya Bawaslu sudah mengingatkan banyak pihak untuk menggunakan pasal 76 UU Pemilu. Artinya, perlu penyelesaian polemik ini dengan menggunakan jalur hukum di Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah mewanti-wanti di awal, kenapa pasal 76 tidak digunakan? Sudah ada yang judicial review dan juga pasti framing terhadap kita semakin besar ketika pasal 76 dijudicial review," jelasnya.