Putusan MA Jadi Jalan Tengah Polemik Caleg Eks Napi Koruptor

Ketua KPU Arief Budiman (kanan) dan Ketua Bawaslu Abhan Misbah (kiri)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berpendapat, ada jalan tengah penyelesaian polemik terkait boleh tidaknya mantan napi koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg) dan calon anggota DPD RI pada Pemilu 2019. Jalan tengah itu melalui Mahkamah Agung (MA).

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Menunggu putusan MA," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Senin 3 September 2018.

Bahkan, Bagja memastikan Bawaslu akan langsung menganulir keputusan yang telah meloloskan 12 nama caleg mantan napi koruptor, apabila putusan MA mengamini keputusan KPU yang menolak caleg eks koruptor.  

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

"Kalau ada putusan MA langsung koreksi. Kalau penerapan kami salah, kami langsung koreksi," tegasnya.

Menurutnya, upaya hukum melalui jalur MA sudah diatur dalam Undang Undang Pemilu Pasal 76 Tahun 2017. Beberapa perkara terkait uji materi ini hingga saat ini sedang berjalan di MA.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Karena MA belum mengeluarkan putusan, maka Bawaslu meminta KPU tetap mematuhi keputusan Bawaslu terhadap 12 bakal calon yang telah diloloskan.

"Kami sudah meminta untuk dilaksanakan, nanti kalau ada review terhadap putusan kami, akan dikoreksi. Kalau MA menyatakan (putusan Bawaslu salah), pasti kami koreksi," tuturnya.

Bagja enggan berspekulasi kapan putusan MA akan keluar dan apakah akan memenangkan keputusan Bawaslu atau KPU. Namun, ia mengakui putusan yang terlambat akan mengganggu tahapan dari Pemilu 2019.

"Pasti ada gangguan tahapan, tapi kami tidak mengancam ada gangguan tahapan. KPU pernah mengancam Kemenkum dan HAM mengganggu tahapan. Kalau seperti itu logika dipakai mengganggu tahapan, mengganggu hak konstitusional," katanya.
 
Hingga hari ini, Bawaslu telah meloloskan 12 bakal caleg dan senator sebagai peserta Pemilu 2019. Bawaslu meloloskan dengan berpegangan pada Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang tidak melarang mantan napi koruptor menjadi caleg atau pun senator di DPD RI selama memberitahukannya pada masyarakat.

KPU hingga hari ini belum mau menjalankan keputusan Bawaslu, karena tetap berpegang pada PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi koruptor menjadi caleg. Dan, PKPU 14 Tahun 2018 tentang persyaratan tentang pencalonan DPD yang juga melarang mantan napi koruptor untuk maju dalam pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya