Alasan Polresta Solo Tidak Izinkan Acara Jalan Santai Ahmad Dhani

Ahmad Dhani.
Sumber :
  • VIVA/ Maria Margaretha Delviera

VIVA – Polresta Solo memutuskan untuk tidak mengeluarkan izin terkait kegiatan jalan sehat umat Islam dan masyarakat Solo di Kota Barat. Rencana jalan santai tersebut akan dihadiri oleh Neno Warisman dan Ahmad Dhani.

Berhari-hari Tak Muncul, Gibran Positif COVID-19 Lagi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pada prinsipnya setiap wilayah punya tim untuk menganalisis setiap kegiatan yang diselenggarakan di setiap wilayah.

Dalam analisis tersebut, ada lima poin yang menjadi pertimbangan penyelenggaraan suatu acara dapat dilakukan.

Longsor Timbun Sebagian Ruas Tol Semarang-Solo di KM 436

"Sepanjang kegiatan masyarakat pertama tidak melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, tidak mengganggu ketertiban umum, dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa itu dibolehkan," ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 4 September 2018. 

Demikian juga, katanya, kegiatan masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum sepanjang tidak melakukan indikasi melanggar HAM, konstitusi berlaku, moral dan etika, serta ketertiban umum dapat diizinkan.

Gibran Akui Penurunan COVID-19 di Solo Belum Stabil: Tenang Saja

Ia pun menyebut meskipun acara tersebut hanya bertema jalan sehat. Pihak Polresta Solo menganalisa, ada kemungkinan acara tersebut dapat melanggar lima poin yang sudah diatur dalam undang-undang.

"Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ," ucapnya.

Untuk itu, ia meminta panitia penyelenggara untuk tak menyelenggarakan acara tersebut. Jika tetap dilakukan, dengan tegas ia menyatakan polisi mempunyai diskresi kepolisian untuk membubarkan massa.

"Sepanjang ada indikasi tersebut di situ sangat jelas polri dapat membubarkan kegiatan. Diskresi itu diatur dalam uu nomor 2 tahun 2002. Kalau dibiarkan nanti terjadi bentrokan fisik, maka polisi juga disalahkan. Maka polisi harus mampu mengantisipasi setiap kemungkinan terburuk," katanya.

Jika dalam pembubaran tersebut ada bentrokan dan perlawanan, maka pihak kepolisian bisa menjerat dengan pasal melawan petugas.

"Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu pasal 212, 218, melawan petugas bisa dihukum 4 bulan," katanya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Polresta Solo, AKBP Andy Rifa'i mengungkapkan, Polresta Solo tidak menerbitkan izin untuk penyelenggaraan kegiatan jalan santai, karena alasan keamanan.

"Polisi tidak mengeluarkan izin, karena faktor pertimbangan kita adalah soal pertimbangan keamanan," kata dia di Solo, Selasa 4 September 2018. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya