KPK Terima 14 Laporan Dugaan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Jubir KPK Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi terkait tiket Asian Games 2018. 

Kisah Inspiratif Jonatan Christie, Atlet Bulutangkis yang Bangun Masjid dari Dana Bonus Asian Games

"13 laporan penerimaan tiket, yang tidak digunakan, satu laporan penerimaan, yakni dua tiket yang telah digunakan," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta Selatan, Selasa, 4 September 2018. 

Tapi, Febri tak menyebutkan lebih rinci siapa saja orang yang melaporkan perkara dugaan gratifikasi tiket ke lembaga antirasuah tersebut. Dapat dipastikan, bahwa yang melaporkan perkara itu dari berbagai kalangan dan jabatan tertentu. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Level jabatan pelapor beragam, yaitu, dirjen, direktur, kepala sub direktorat, dan sekretaris, dan account representative di DJP," katanya. 

Sebelumnya, KPK menyatakan telah menerima laporan dari salah satu pejabat negara yang mendapat gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis. Namun lembaga antikorupsi itu menolak menyebut identitas si pelapor.

Kritik untuk Pelaksanaan Munas Pengurus Besar Taekwondo Indonesia

"Kami tidak dapat menyampaikan siapa pihak pelapor dan pemberi untuk melindungi identitas pelapor," kata Febri Diansyah. 

Febri pun mengimbau bagi pihak yang telah menolak atau menerima fasilitas maupun tiket menonton pertandingan Asian Games untuk segera melapor kepada KPK. Pelaporan ini dapat dilakukan melalui aplikasi gratifikasi online (GOL).

"Bisa diunduh di IOS atau pun Android atau akses melalui website gol.kpk.go.id," kata Febri. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya