KPU: Parpol yang Masih Calonkan Mantan Koruptor Harusnya Diberi Sanksi

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana (kedua kanan) menyerahkan daftar bakal calon Legislatif kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) di Kantor KPU, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Perbedaan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal bakal calon legislatif mantan napi koruptor menjadi polemik. Publik dan KPU mengkritik kebijakan Bawaslu meloloskan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan proses kelahiran peraturan KPU, yang melarang mantan napi korupsi, mantan napi bandar narkoba, dan mantan napi kejahatan seksual menjadi calon DPRD. Dia mengatakan peraturan tersebut pernah diajukan KPU agar menjadi undang-undang, namun setelah berkonsultasi dengan pembuat undang-undang opsi tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan. Lalu KPU mencoba opsi kedua dengan membuat perpu, tetapi upaya ini juga tidak membuahkan hasil. 

"Maka KPU melakukan opsi terakhir yaitu mencantumkan norma itu dalam peraturan KPU. Suka tidak suka itulah kewenangan kami. Tetapi sejak awal Bawaslu memang menolak gagasan itu, pemerintah juga menolak itu, tapi kami berhasil meyakinkan pemerintah untuk membuat menjadi peraturan KPU," katanya dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 4 September 2018. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dia menjelaskan, setiap partai politik telah menandatangani pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan napi korupsi. Beberapa partai politik tidak mencantumkan mantan napi korupsi sebagai bakal calon legislatif patut mendapat apresiasi. Namun, kepada parpol yang memasukkan mantan napi korupsi sebagai bakal caleg, diminta diperlakukan berbeda dan diberikan sanksi. 

"Bawaslu seharusnya tersinggung kepada parpol yang masih mencantumkan mantan napi korupsi menjadi bakal calon anggota DPR dan DPRD. Karena Bawaslu sudah berkeliling ke semua partai politik supaya mereka menandatangani pakta integritas," katanya. 

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Wahyu menegaskan, kalau kemudian ada pelanggaran dalam pakta integritas itu mestinya ada perlakuan berbeda bagi yang melanggar. 

"Terbukti bagi Bawaslu, parpol yang melanggar pakta integritas tidak ada masalah. Tetapi bagi KPU mereka yang melanggar pakta integritas kami TMS-kan (tidak memenuhi syarat)," ujarnya. 

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022