Mendagri Minta Gubernur Tak Gunakan Aset Daerah untuk Kampanye Capres

Mendagri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta para gubernur, serta kepala-kepala daerah lain, agar tidak memanfaatkan aset atau fasilitas milik pemerintah daerah untuk kepentingan kampanyekan capres-cawapres tertentu di Pilpres 2019.

Kepala Daerah Ditangkap KPK Lagi, Mendagri: Kok ya Terus

Permintaan disampaikan menyikapi banyaknya kepala daerah, yang telah mendeklarasikan diri akan mendukung capres-cawapres tertentu.

"Kalau dia mau kampanye (untuk capres-cawapres tertentu) juga harus izin. Dan, jangan gunakan aset daerah untuk kampanye juga," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 5 September 2018.

Umumkan Pimpinan Dewan, DPRD DKI Tunggu Jawaban Mendagri

Lebih lanjut, Tjahjo menyampaikan, pendeklarasian seorang kepala daerah untuk mendukung capres-cawapres tertentu tidak salah. Ia berkeyakinan pemberian dukungan acap dilakukan sebagai perwujudan aspirasi masyarakat di daerah mereka, yang lebih menyenangi capres-cawapres tertentu.

"Mendukung capres bagi kepala daerah itu tidak berdasarkan partai lho," ujar Tjahjo.

Jokowi Tunjuk Mendagri Jadi Plt Menkum HAM

Salah satu kepala daerah yang telah secara terbuka menyatakan akan mendukung capres-cawapres tertentu adalah Gubernur Papua Lukas Enembe. Kader Partai Demokrat itu justru mendukung Joko Widodo, karena merasa pembangunan Papua pesat di bawah kepemimpinan capres petahana itu.

Menurut Tjahjo, hal itu adalah contoh seorang kepala daerah menunjukkan sikap yang merupakan cerminan dari aspirasi masyarakat di daerahnya.

"Karena kepala daerah itu membawa aspirasi masyarakat daerah yang dia pimpin. Kalau masyarakat maunya es teh terus dia minum air putih, ya tak boleh. Harus sesuai aspirasi masyarakat," ujar Tjahjo.

Tim KPK membawa Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ke kantor KPK

Wali Kota Medan Ditangkap KPK, Mendagri Kecele

KPK sebelumnya menangkap Bupati Indramayu Subendi.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2019