Bawaslu Bantah Pro Caleg Mantan Koruptor

Ketua Bawaslu Abhan
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA –  Mahkamah Agung (MA) belum memutuskan PKPU Nomor 20 tahun 2018 yang salah satu pasalnya melarang mantan napi koruptor maju mencalonkan diri pada Pemilu 2019.

img_title Masih Ingat Artidjo Alkostar? Sosok Hakim Agung yang Paling Ditakuti Para Koruptor Indonesia

Dalam pro kontra antara KPU dan Badan Pengawas Pemilu ini, Ketua Bawaslu Abhan menegaskan bahwa pihaknya tidak pro koruptor dengan meloloskan mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal calon legislatif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Abhan, pihaknya meloloskan mantan koruptor semata-mata untuk menegakkan konstitusi dan undang-undang. "Bawaslu bukan pro koruptor. Kami menegakkan konstitusi," tegas Abhan di kantornya, Kamis, 13 September 2018.

img_title Prabowo: Hei Koruptor Sadar Diri, Rakyat Tidak Bodoh!

Abhan menegaskan Bawaslu juga mempunyai semangat untuk memberantas dan mencegah terjadinya korupsi, khususnya dalam proses Pilkada dan Pemilu. Dan meloloskan para mantan napi koruptor bukan berarti Bawaslu pro koruptor. 

"Dengan kewenangan yang ada, pencegahan dan penindakan, Bawaslu ingin proses pemilu berlangsung berintegritas dan berkualitas. Saya kira semua semangatnya penegakan antikorupsi. Kita sama-sama ingin Indonesia bebas korupsi," tuturnya. 

img_title BPA Kejagung Bentuk Satgas Khusus Lacak Aset Koruptor Kasus Lama

Abhan menjelaskan putusan dari sejumlah Bawaslu daerah yang meloloskan mantan koruptor semata-mata untuk menegakkan konstitusi dan menempatkan norma-norma pada tempatnya. 

Karena menurut Bawaslu, PKPU melarang mantan koruptor bertentangan dengan UUD 1945 dan undang-undang seperti UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 42/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016.

"Intinya kan sudah tahu. PKPU-nya langgar undang-undang di atasnya, langgar UUD 1945 dan langgar putusan MK," katanya. 

Sebelumnya, KPU menyatakan 41 caleg DPRD tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan napi koruptor, mantan pelaku kejahatan seksual dan bandara narkoba. Mereka dinilai melanggar norma Pasal 4 ayat (3) PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan DPR dan DPRD. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tak terima atas putusan KPU para bacaleg ini mengajukan sengketa ke Bawaslu di daerahnya masing-masing. Dan putusan Bawaslu meloloskan mereka, namun KPUD tetap menolak proses tersebut hingga ada putusan MA.

Hinga saat ini berdasarkan data Bawaslu, terdapat 41 permohonan sengketa dari mantan koruptor dan satu dari mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. (ase)

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Sahroni Senang Kejagung Sita Aset Koruptor Rp 338 M: Manfaatkan Sebesar-besarnya untuk Rakyat!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT QSS di Kalbar

img_title
VIVA.co.id
1 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut