Zumi Zola Diduga Suap Anggota DPRD Jambi Pakai Kode A dan B

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Dugaan suap dari Gubernur Jambi, Zumi Zola kepada semua anggota DPRD Jambi diduga menggunakan kode tertentu. Kode itu diduga terkait perhitungan pemberian uang kepada seluruh anggota fraksi di Dewan tersebut.

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa Zumi Zola di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 17 September 2018.

Dalam persidangan, jaksa KPK menghadirkan sejumlah saksi. Salah satunya Wahyudi, pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kepada saksi, jaksa Iskandar Marwanto menanyakan kode A dan B dalam barang bukti berupa dokumen. Wahyudi menjelaskan bahwa kode A dan B  itu terkait pembagian uang ke anggota DPRD. "Itu kesepakatan Pak Arfan dan Saipudin," kata Wahyudi.

Dalam sebuah pertemuan di hotel, Wahyudi menambahkan, Kepala Dinas PUPR Arfan dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin memerintahkan untuk mencatat rencana pembagian uang kepada anggota DPRD.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Dalam rapat itu, Wahyudi ditugasi untuk menyerahkan uang ke anggota DPRD yang termasuk dalam kelompok B. Sementara, uang untuk kelompok A akan diserahkan oleh Saipudin.

Menurut Wahyudi, B dimaksudkan untuk 20 anggota DPRD, sementara A dimaksudkan untuk 30 anggota DPRD. Menurut dia, masing-masing anggota DPRD diduga menerima Rp100 juta.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi. Zumi diduga menyuap para anggota Dewan senilai total Rp16,5 miliar. Suap itu diduga agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.

Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.

Uang yang diberikan diduga berasal dari kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Jambi. Selain itu, Zumi Zola juga didakwa KPK terkait penerimaan gratifikasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya