Polisi Tetapkan 4 Tersangka Penyebar Video Hoax Demo Ricuh di MK

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto (tengah) di Bukittinggi pada Senin, 17 September 2018.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran video hoax kerusuhan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Sempat Ungkap Kliniknya Kemalingan Ternyata Hoax, dr. Richard Lee Dilaporkan ke Polisi

Keempat tersangka tersebut, kata Setyo, berinisial GG, SA, MY, dan NS. Mereka dengan sengaja mengubah dan menyebarluaskan gambar maupun informasi tentang kegiatan simulasi Kepolisian, terkait pengamanan Pemilu 2019 menjadi informasi aksi unjuk rasa mahasiswa turunkan Presiden Joko Widodo.

“Sudah ada empat tersangka. Tidak ada demo di gedung MK pada saat itu. Karena kejadian sebenarnya adalah simulasi pelaksanaan operasi Mantap Braja karena simulasi ini dilakukan dalam persiapan pemilu 2019 yang aman dan terkendali," ujar Setyo di Bukittinggi, Senin, 17 September 2018. 

Terpopuler: Hoax soal Guinea dan Doping Uzbekistan

Dia menambahkan, "Video itu kami pastikan hoax. Kegiatan simulasi 'digoreng' di media sosial menjadi seakan-akan ada demo ricuh di sekitar gedung MK dan Istana Presiden."

Polri, menurut Setyo, mendapatkan laporan mengenai adanya unggahan video tersebut di akun Facebook pada Sabtu, 15 September 2018. Dalam video itu, menampilkan gambar visual demo di depan Gedung MK dengan keterangan: "Jakarta Sudah Bergerak, Mahasiswa Sudah Bersuara dan Peserta Aksi Mengusung Tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media TV dikuasai Petahana."

Awas Hoaks, Ayu Dewi Tegaskan Gak Pernah Jadi MC Peluncuran Jet Pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis

Untuk tersangka GG, kata Setyo, menyebarkan video tersebut melalui akun Facebook bernama Wawan Gunawan, dengan ditambahkan tagar #mahasiswa bergerak. Adapun tersangka SA menambahkan informasi hoax dengan keterangan "Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi mengusung tagar #TurunkanJokowi, mohon diviralkan karena media tv dikuasai petahana". Unggahan SA ini mendapatkan komentar dari netizen sebanyak 5.200 dan telah dibagikan sebanyak 98 ribu kali.

Sementara tersangka MY menyebar video yang diperolehnya dari akun Facebook Group bernama Boikot Metro TV melalui akun DOI. Untuk tersangka atas nama NS, menyebarkan melalui akun Nugra Ze.

Atas perbuatannya, keempatnya kini dijerat dengan pasal berlapis UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. “Keempat tersangka kini sudah diamankan,” ujar Setyo.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya