KPK Endus Keterlibatan Dirut Pertamina di Skandal PLTU Riau-1

Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Nicke Widyawati
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin malam, 17 September 2018. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, Nicke diperiksa penyidik lembaganya, karena pernah menjabat Direktur Perencanaan PT PLN ketika proyek PLTU Riau-1 baru proses perencanaaan.

Dia pun, lanjut Febri diendus tim penyidik KPK pernah melakukan pertemuan dengan tersangka mantan Wakil Ketua Komisi VII, Eni Saragih.

"Kepada saksi ini didalami dua hal. Pertama bagaimana proses perencanaan, jadi apa yang diketahui atau apa yang dilakukan oleh saksi dalam proses perencanaan proyek PLTU Riau-1 ini dan kedua kami mengklarifikasi adanya dugaan pertemuan antara saksi dengan tersangka EMS sebelumnya pada proses perencanaan proyek PLTU Riau-1 itu," kata Febri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin malam. 

Nicke sendiri terpantau keluar KPK setelah sekitar tujuh jam diperiksa penyidik. Kepada wartawan, Nicke mengakui ditelisik mengenai tugasnya di PT PLN dikaitkan dengan proyek PLTU Riau-1 itu.

"Ya saya berikan penjelasan seputar tupoksi saya sebagai mantan Direktur PT PLN," kata wanita yang sebelumnya mangkir pemeriksaan sebanyak dua kali itu. 

Lebih jauh Nicke enggan menjelaskan materi pemeriksaan dirinya. Nicke berdalih belum saatnya menjelaskan semua saat ini kepada publik.

"Detail penjelasan tidak dapat saya ceritakan ke sini karena itu kan tidak boleh, jadi secara garis besar terkait dengan tupoksi saya selama di PT PLN," kata Nicke.

Vonis Idrus Marham Didiskon Jadi 2 Tahun Penjara

Sejauh ini, pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih, bos Blackgold Natural Resources Limited, Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham.

Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo, sebesar Rp 6,25 miliar, untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek PLTU Riau-1. Dalam beberapa kesempatan, Eni mengakui sebagian uang yang ia terimanya, dialirkan ke Partai Golkar.  

MA Potong Hukuman Idrus Marham

Dalam perkara ini juga KPK telah dua kali memeriksa Dirut PLN Sofyan Basir, serta menyita CCTV rumah dan ponsel milik Sofyan Basir. Sebab KPK mengendus banyak pejabat terlibat dan menerima suap dari Kotjo.

Terpidana kasus suap proyek PLTU Riau 1 Eni Maulani Saragih (kiri) menanggapi keterangan saksi ketika sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

Jumlah yang dilunasi Eni Saragih sebagai terpidana mencapai lebih Rp5 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2021