Tak Terbukti dari Fakta Persidangan, Sofyan Basir Harap Divonis Bebas

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pengacara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya mendapatkan vonis bebas terkait kasus dugaan suap pengurusan PLTU Riau-1. Karena, klaim Soesilo, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti Sofyan melakukan sebagaimana yang dituduhkan KPK.

Abah Anton Ngaku Tak Kapok Maju Pilkada Kota Malang: Ulama Milih Kita untuk Lakukan Perubahan

"Harapannya tentu sesuai dengan pembelaan terdakwa dan PH (Penasihat Hukum), pengadilan memberikan putusan bebas atau setidaknya putusan yang paling ringan," kata Soesilo dikonfirmasi awak media, Senin, 4 November 2019.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membaca putusan terhadap perkara Sofyan Basir hari ini. Sebelumnya, Jaksa menuntut Sofyan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir juga dipandang memfasilitasi kesepakatan proyek sampai mengetahui adanya pemberian uang. 

Sementara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019, Sofyan tetap menepis uraian tuntutan Jaksa. Di hadapan majelis hakim, Sofyan menyebut kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dipaksakan.

Pernah Ditangkap KPK Terjerat Kasus Suap, Abah Anton Daftar Lagi Pilwali Malang Lewat PKB

Sofyan Basir merasa telah dicari-cari kesalahannya dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," kata Sofyan. 

Apalagi jaksa KPK sampai mengaitkan pasal suap dengan Pasal 56 ayat 2 KUHP, yang menyinggung soal membantu memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Menurut Sofyan, itu sangat ganjil dan tidak patut dikaitkan dengan kewenangannya.

"Sesuatu yang ganjil dan tidak patut," kata Sofyan. Dia juga berdalih tidak tahu-menahu mengenai fee agent yang diterima bos Blackgold Natural, Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek PLTU Riau-1. 

Sofyan juga berkelit tak mengetahui rencana pembagian fee agent dari Johannes Kotjo itu ke beberapa pihak, termasuk ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih. "Itu sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak terima itu dan apalagi pemberian kepada saya," kata Sofyan.

Sofyan menerangkan, dalam persidangan Eni dan Kotjo juga sudah terkuak bahwa kesepakatan pemberian fee antara keduanya sudah dilakukan jauh sebelum dirinya bertandang ke kediaman mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. "Janji atau kesepakatan pemberian uang tersebut telah terjadi sebelum mereka bertemu saya sekitar Juni 2016 sehubungan dengan penyampaian Kotjo (kepada saya) untuk berpartisipasi dalam proyek di Jawa dan Riau-1," kata Sofyan. 

Menurut Sofyan, Kotjo dalam persidangan juga sudah menegaskan bahwa pemberian uang untuk Eni tidak ada keterkaitan dengan dirinya. Lagipula Kotjo, kata Sofyan, juga tidak memberitahu dirinya terkait pemberian uang tersebut.

Keterangan Kotjo, lanjut Sofyan juga dikuatkan oleh Eni Saragih. Eni dalam persidangan juga menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pemberian uang dari Kotjo.

"Namun yang mengherankan dan tidak dipahami saudara jaksa penuntut umum mengenyampingkan dan tak membuat keterangan tersebut sebagai fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam surat tuntutan," ujar Sofyan.

Sofyan lebih jauh memandang perbuatannya masih dalam ranah kewenangan sebagai Dirut PLN, seperti bertemu Eni dan Kotjo. Kendati demikian, tegas Sofyan Basir, tidak ada sama sekali pembicaraan soal fee dalam setiap pertemuan yang ia dan anak buahnya hadiri. 

"Sehingga pertanyaannya berdasarkan nalar dan logika, bagaimana saya dapat dituduh membantu tindak pidana suap tersebut. Padahal saya tidak tahu sama sekali ada janji dan kesepakatan antara mereka serta pelaksanaan berupa pemberian uang sebesar Rp4,75 miliar," ujarnya.

Karena itu, Sofyan minta majelis hakim mempertimbangkan semua fakta hukum yang terungkap, sehingga menjadi dasar untuk membebaskan dirinya dari segala tuduhan jaksa penuntut umum KPK. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya