Tak Terbukti dari Fakta Persidangan, Sofyan Basir Harap Divonis Bebas
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Pengacara mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya mendapatkan vonis bebas terkait kasus dugaan suap pengurusan PLTU Riau-1. Karena, klaim Soesilo, berdasarkan fakta-fakta persidangan tidak terbukti Sofyan melakukan sebagaimana yang dituduhkan KPK.
"Harapannya tentu sesuai dengan pembelaan terdakwa dan PH (Penasihat Hukum), pengadilan memberikan putusan bebas atau setidaknya putusan yang paling ringan," kata Soesilo dikonfirmasi awak media, Senin, 4 November 2019.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan akan membaca putusan terhadap perkara Sofyan Basir hari ini. Sebelumnya, Jaksa menuntut Sofyan pidana penjara lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai Sofyan terbukti membantu transaksi suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan Basir juga dipandang memfasilitasi kesepakatan proyek sampai mengetahui adanya pemberian uang.Â
Sementara saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Oktober 2019, Sofyan tetap menepis uraian tuntutan Jaksa. Di hadapan majelis hakim, Sofyan menyebut kasus yang menjeratnya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat dipaksakan.
Sofyan Basir merasa telah dicari-cari kesalahannya dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. "Penetapan saya selaku tersangka dalam perkara ini terkesan dipaksakan dan dicari-cari kesalahannya," kata Sofyan.Â
Apalagi jaksa KPK sampai mengaitkan pasal suap dengan Pasal 56 ayat 2 KUHP, yang menyinggung soal membantu memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Menurut Sofyan, itu sangat ganjil dan tidak patut dikaitkan dengan kewenangannya.
"Sesuatu yang ganjil dan tidak patut," kata Sofyan. Dia juga berdalih tidak tahu-menahu mengenai fee agent yang diterima bos Blackgold Natural, Johannes Budisutrisno Kotjo dari China Huadian Engineering Company (CHEC) untuk mengurus proyek PLTU Riau-1.Â
Sofyan juga berkelit tak mengetahui rencana pembagian fee agent dari Johannes Kotjo itu ke beberapa pihak, termasuk ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih. "Itu sesuai keterangan Kotjo dalam persidangan bahwa saya tidak tahu-menahu mengenai adanya fee agent dan rencana beberapa pihak terima itu dan apalagi pemberian kepada saya," kata Sofyan.