IDI Akui Ada Dokter Nakal yang Bikin BPJS Defisit Anggaran

Ketua Umum IDI Ilham Utama Marsis
Sumber :
  • VIVA/Fajar GM

VIVA – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengakui, ada kontribusi negatif dari oknum dokter hingga pengelola fasilitas kesehatan yang menyebabkan program Jaringan Kesehatan Nasional (JKN) yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengalami defisit anggaran.

Menurut Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Ilham Oetama Marsis, praktik-praktik yang dilakukan oknum itu turut membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran yang nilainya diproyeksi pemerintah mencapai Rp10,98 triliun pada 2018.

"Saya katakan, contohnya. Apakah tidak ada dokter yang nakal? Ada. Apakah tidak ada rumah sakit yg nakal? Ada," ujar Ilham usai audiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 24 September 2018.

Ilham mengatakan, sistem pengawasan yang dijalankan pemerintah dan BPJS Kesehatan sendiri, terhadap program yang baru akan berusia lima tahun itu, dinilai belum sepenuhnya ketat. Hal itu menyebabkan sistem masih bisa diakali sehingga malah memberi keuntungan ilegal kepada para oknum itu.

"Apakah dokter bersih? Belum tentu. Ada juga yang nakal. Ini teman-teman banyak yang nakal," ujar Ilham menambahkan.

Ilham meminta dikembangkannya sistem pengawasan yang lebih komprehensif, juga ketat. Salah satu hal yang bisa dilakukan adalah peningkatan transparansi menggunakan sistem teknologi informasi yang lebih terpadu.

Solusi itu dinilai harus dilakukan supaya ulah para oknum terbongkar, dan praktik-praktik culas dari mereka juga tidak terulang lagi. "Dengan keterbukaan, baik (kecurangan) BPJS, dokter, rumah sakit, itu dengan sangat mudah dilacak. Kalau tertutup, mana ada yang tahu." (mus) 

(Catatan Redaksi: Terkait berita di atas, Ketua Umum IDI Ilham Utama Marsis pada Selasa, 25 September 2018, memberikan klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman atas pemberitaan yang dimaksud. Klarifikasi itu dimuat dalam artikel berjudul IDI: Dokter yang Berperilaku Terhormat Masih Jauh Lebih Banyak. Klarifikasi ini bentuk Hak Jawab dari narasumber seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.)      

Jokowi Sets New Rule for Social Health Insurance
BPJS Kesehatan/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Kelas Rawat Inap Standar Bakal diterapkan 2025, Iuran BPJSnya Masih dalam Kajian

KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Berkaitan dengan transisi ini, bagaimana dengan tarif iuran BPJS?

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024