Haringga Diteriaki Dibekap Dipukul, Rekonstruksi Peran Keji Pelaku

Petugas Polrestabes Bandung menggelar rekonstruksi pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum bobotoh terhadap seorang suporter Persija, Haringga Sirla, di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

VIVA – Kepolisian sudah melakukan rekonstruksi pengeroyokan yang menyebabkan anggota The Jakmania Haringga Sirla (23) tewas. Dari rekonstruksi tersebut, polisi sudah mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

"Dari adegan dalam rekonstruksi terlihat jelas peran masing-masing pelaku. Siapa yang meneriaki, siapa pertama kali membekap Haringga, siapa yang memukul menggunakan balok, besi, helm, tangan kosong maupun menggunakan kaki. Lalu siapa yang menyeret kemudian siapa meneriaki kembali sehingga memprovokasi massa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 27 September 2018.

Meskipun begitu, Dedi belum menjelaskan secara rinci pelaku beserta peran masing-masing. Dari rekonstruksi tersebut, kata Dedi, penyidik akan menganalisis peran masing-masing. Tak menutup kemungkinan, kata dia, akan ada tersangka baru pascagelaran rekonstruksi tersebut.

Chandrika Chika Pernah Terlibat Urusan dengan Polisi Sebelum Jadi Tersangka Narkoba, Kasus Apa?

"Tim masih mendalami dan menganalisa. Input dari olah TKP dan rekonstruksi dan pemeriksaan delapan tersangka akan diberikan ke tim lapangan. Tim lapangan akan mengejar pelaku-pelaku yang terlibat langsung maupun tak langsung yang mengakibatkan korban meninggal," kata dia.

Menurutnya, peran masing-masing sangat penting bagi penyidik dalam melakukan pemberkasan yang akan diajukan ke persidangan.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

"Jadi peran delapan tersangka harus betul clear karena harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan," ujarnya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pengeroyokan Haringga di area parkir stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Jawa Barat, Minggu, 23 September 2018.

Delapan orang jadi tersangka adalah B (41), GA (20), CG (20), AA (19), DS (19), JS (31), SMR (17), dan DFA (16). Mereka pun dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan mengenaskan. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya