Kapal Belum Bersertifikat, Kemenhub Bakal Tegakkan Hukum

Uji petik kapal tradisional.
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Perhubungan.

VIVA - Kementerian Perhubungan terus mengkampanyekan keselamatan pelayaran di Indonesia. Hal tersebut untuk memastikan tidak lagi ada kecelakaan kapal yang mengakibatkan banyaknya korban seperti beberapa waktu lalu.

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional RI Jadi 17, Simak Daftarnya

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan R Agus H Purnomo mengingatkan ke depannya kapal maupun krunya yang beroperasi di Indonesia harus bersertifikat.

"Karena nanti akan ada saatnya ada law enforcement," tegasnya di Pelabuhan Tanjung Kumai, Senin 8 Oktober 2018.

Heru Budi Apresiasi Kerja Sama Proyek MRT dengan Jepang, Nilainya Rp11 Triliun

Dia menegaskan, karena kalau sewaktu-waktu terjadi hal yang tak diinginkan, baik kapal dan krunya sudah siap mengatasi keadaan darurat. Aspek kenyamanan dan keselamatan para penumpang pun terpenuhi.

"Seluruh kapal dan krunya harus bersertifikat," ungkapnya.

Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato Gorontalo Senilai Rp437 Miliar

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini pihaknya mengratiskan sertifikasi yang dilakukan. Pemilik kapal bisa menghubungi Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di daerah masing-masing untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

"Kami juga punya program sertifikasi pelaut. Baik tradisional, nelayan dan non tradisional, semua juga kami latih dengan basic training," katanya.

Dia pun mengingatkan, soal keselamatan pelayaran ini tidak boleh dianggap remeh. Sebab, seluruh program di daerah yang menggunakan moda transportasi air, dapat terganggu jika ada insiden yg tidak diinginkan.

"Program-program wisata misalnya, kalau ada kecelakaan laut musnah semua. Sehingga, kami mohon keselamatan di laut itu kebutuhan kita semua," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya