KPK Perpanjang Penahanan Eni Saragih

Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih (kanan) memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih. Ia dijerat terkait kasus suap proyek PLTU Riau-1.

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

"KPK lakukan perpanjangan penahanan terhadap EMS (Eni Maulani Saragih) selama 30 hari dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Rabu, 10 Oktober 2018.

Menurut Febri, perpanjangan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan. Eni diduga terima suap dari  Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik Blackgold Natural Resources.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

"KPK sedang terus memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini dan dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses Penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," kata Febri.

Selain Eni, KPK telah menjerat bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo dan mantan Mensos Idrus Marham.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Kini, baru perkara Kotjo yang disidangkan, sementara Dirut PLN Sofyan Basir sampai saat ini masih berstatus saksi. (ase)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022