Bupati Malang Diduga Terima Gratifikasi Rp600 Juta dari DAK Pendidikan
- VIVA/Lucky Aditya
VIVA – Bupati Malang, Rendra Kresna ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Malang tahun 2011. Penetapan itu berdasarkan berita acara penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, salah satu kuasa hukum Rendra Kresna, Gunadi Handoko mengatakan, hingga saat ini secara yuridis Rendra Kresna belum ditetapkan tersangka oleh KPK. Pihaknya sedang berkoordinasi dengan KPK dan polisi terkait status Rendra Kresna.
"Kami belum menerima surat pemanggilan dengan status tersangka dari KPK. Secara legalitas belum ada, tahunya kan dari berita acara penggeledahan, itu saja. Tapi secara yuridis belum," kata Gunadi Handoko, Rabu, 10 Oktober 2018.
Gunadi mengatakan, dugaan gratifikasi yang disangkakan KPK kepada Rendra Kresna sebesar Rp600 juta. Hal itu diketahui dari sprindik KPK pada Senin, 8 Oktober 2018. Saat itu, KPK menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Rendra.
"Sesuai sprindik diduga menerima gratifikasi sebesar Rp600 juta dari dua kontraktor. Siapa dia, silahkan tanya ke KPK. Yang jelas terkait DAK Pendidikan tahun 2011," ujar Gunadi.
KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa kantor Dinas di lingkungan Kabupaten Malang. Di antaranya, kantor Badan Pendapatan Daerah, kantor Dinas PU Bina Marga, kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan kantor Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malang.
Saat penggeledahan di Kantor Bapenda, KPK keluar membawa dua koper dan satu kardus berisi dokumen. Menurut Kepala Bapenda, Purnadi, dokumen itu terkait pendapatan keuangan di Kabupaten Malang. (mus)