Buronan Korupsi Kejaksaan Malah Ketahuan di Kantor Polisi

Ilustrasi penangkapan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Seorang terpidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Mahirul Athar, ditangkap di Markas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh pada Rabu sore, 10 Oktober 2018.

Suami Poppy Capella National Director Miss Universe Buronan Korupsi di Malaysia?

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Maimunah, si buronan tersangkut kasus korupsi pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak Banda Aceh pada 2011, yang merugikan negara sebesar Rp540 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2007.

Kejaksaan juga membenarkan bahwa Mahirul ditangkap di Polresta Banda Aceh. Ketika itu, Mahirul sedang menjalani pemeriksaan di Polresta dengan kasus lain, yaitu penipuan penyaluran gas ukuran tiga kilogram. Seusai diperiksa polisi, Kejaksaan langsung menjemput Mahirul.

Berjudi Dengan Buron Paling Dicari, Kim Kardashian Terseret Kasus Korupsi Terbesar Malaysia

"Penangkapan ini kita lakukan di Polres, kebetulan terpidana ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Banda Aceh dan juga sudah ditetapkan tersangka, setelah itu baru kita lakukan penangkapan," kata Maimunah saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Ia menjelaskan, Mahirul yang juga sebagai direktur PT Rezky Na Mudah menjadi rekanan dalam pengadaan obat-obatan di Rumah Sakit Ibu dan Anak. Pemilihan perusahaan yang menang tender itu juga dinilai cacat.

Buronan Kasus Korupsi Ditangkap saat Asyik Main Catur

Seharusnya, kata Maimunah, perusahaan milik Mahirul tidak menang, namun sengaja dimenangkan oleh pihak terkait. "Pada tahun 2011 ada pengadaan di RSIA (Rumah Sakit Ibu dan Anak), terpidana sebagai rekanan, seharusnya PT ini juga tidak menang tapi diadakan pemenangan," ujarnya.

Pada tahun 2013, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada terpidana dengan amar putusan 1,6 tahun penjara, denda Rp50 juta dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp91 juta.

Dari awal proses persidangan sampai vonis memang tidak ditahan. Sebab ada beberapa pertimbangan masing-masing yang punya kewenangan baik penyidik, hakim dan jaksa penuntut umum waktu itu. Kini, Mahirul ditahan di lembaga pemasyarakatan Lambaro, Banda Aceh. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya