Dua Sindoro di Tahanan KPK
- VIVA/Edwien Firdaus
Ia dan Iqbal tertangkap tangan saat bertemu di kamar 1712 Hotel Aryaduta Jakarta pada 16 September 2008. Saat itu KPK menyita bukti uang senilai Rp 500 juta yang diberikan Billy kepada Iqbal.
Â
Billy pun dijatuhi vonis 3 tahun penjara dan membayar denda senilai Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Billy dijebloskan ke LP Cipinang pada 7 April 2009.
Dibui tiga tahun tidak membuat Billy kapok. Ia lagi-lagi menjalankan praktik serupa demi memuluskan proyek Meikarta. Sempat menghilang, Billy akhirnya ditangkap dari kediamannya di Surabaya dan dibawa ke KPK pada Senin tengah malam 15 Oktober 2018.
Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni Taryadi (konsultan Lippo Group), Fitra Djaja Purnama (konsultan Lippo Group), dan Henry Jasmen (pegawai Lippo Group).
Tersangka lainnya adalah Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Najor, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.