Skandal Meikarta, KPK Sita Uang dari Rumah Bupati Bekasi

Penggeledahan Kasus Proyek Pembangunan Meikarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rizky Andrianto

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dari rumah Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Penggeledahan dilakukan terkait suap perizinan proyek Meikarta.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jumlah uang yang disita tim KPK belum dapat dirincikan. Saat ini, KPK masih melakukan serangkaian penggeledahan di lokasi lainnya.

"Dari rumah pribadi bupati, tadi saya dapat informasi terbaru ada penyitaan sejumlah uang tapi jumlahnya masih dihitung oleh tim. Nanti akan update lebih lanjut karena tim saat ini masih proses penggeledahan," kata Febri kepada wartawan, Kamis, 18 Oktober 2018.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Selain uang, KPK juga menyita sejumlah dokumen pasca menggeledah ruangan pejabat Lippo Group dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi.

"Dari sejumlah lokasi tersebut kami mengamankan dan menyita dokumen terkait dengan perizinan karena kasus ini perizinan tentu saja dokumen yang relevan yang disita adalah yang terkait dengan perizinan itu," kata Febri.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Hari ini, tim KPK melanjutkan serangkaian penggeledahan terkait kasus suap proyek Meikarta. Kini, tim KPK menyisir rumah CEO Lippo Group, James Riady dan Apartemen Trivium Terrace.

Febri mengatakan, penyidik KPK juga menggeledah Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, kemudian Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, dan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi.

"Sampai pagi ini tim Penyidik masih di lokasi geledah," kata Febri.

Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah rumah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, rumah dan kantor Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.

Dalam kasus dugaan suap ini lembaga antirasuah tersebut menetapkan sembilan tersangka, dua tersangka adalah Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro.

Neneng Hasanah dan anak buahnya diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses perizinan Meikarta di Bekasi.

Selain keduanya, tujuh orang lain yang dijerat tersangka yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Kemudian Keadis PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya