Bupati Kebumen Korupsi Dihukum 4 Tahun dan Hak Politik Dicabut

Sidang putusan terdakwa bupati nonaktif Kebumen, Muhamad Yahya Fuad, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada Senin, 22 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/Dwi Royanto

VIVA – Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada bupati nonaktif Kabupaten Kebumen, Muhammad Yahya Fuad, dalam kasus korupsi. Hakim juga menghukum Yahya membayar denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Saksi: Anak-Cucu SYL Minta Uang ke Kementan untuk Beli Sound System

Ketua Majelis Hakim, Antonius Widijantono, menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana empat tahun penjara serta denda Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti pidana penjara selama tiga bulan," kata hakim dalam amar putusannya, Senin, 22 Oktober 2018.

Dirjen Holtikultura Kementan Ungkap SYL Pernah Minta Belikan Baju Koko dan Uang Bukber

Selain hukuman badan, hakim juga mencabut hak politik Yahya Fuad selama tiga tahun. Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Yahya bebas dari masa hukuman.

Hakim menyebut, terdakwa terbukti bersalah dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016. Total uang suap yang diterimanya mencapai Rp12,03 miliar dari iuran para kontraktor yang akan mengerjakan proyek menggunakan dana APBD.

SYL Marah Jika Anak Buahnya Telat Bayar Setoran: Kamu Kurang Loyal!

Terdakwa mengumpulkan suap itu dengan mengutus Hojin Ansori selaku tim sukses terdakwa saat memenangi pilkada. Hojin Ansori yang juga diadili secara terpisah diketahui meminta uang fee sebagai ijon sebanyak 7 persen dari sejumlah pengusaha. Salah satu pengusaha itu adalah Khayub Muhammad Lutfi yang merupakan rival Yahya Fuad di pilkada.

Hakim juga menyebut jika uang suap dibagikan terdakwa dalam program bina lingkungan yang antara lain diberikan kepada kepala Polres dan kepala Kejaksaan Negeri setempat waktu itu.

Putusan hakim lebih ringan dari dari tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni lima tahun penjara. Terdakwa tidak melakukan upaya banding, sementara jaksa masih menyatakan pikir-pikir. (ase)

Sidang Syahrul Yasin Limpo, SYL

Duit Ditjen Holtikultura Kementan yang Mengalir ke SYL Bikin Kaget

Direktur Jenderal Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto menyebut sudah ada miliaran rupiah uang Direktorat Jenderalnya yang mengalir kepada Syahrul Yasin Limpo atau SYL

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024