Dilaporkan ke Polisi, Ketua Umum GP Ansor Siap Hadapi

Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Yaqut Cholil Coumas
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua Umum Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Yaqut Cholil Qaumas, siap menghadapi laporan polisi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer di Badan Reserse Kriminal Polri. Gus Yaqut, sapaan akrabnya, akan mengikuti semua proses hukum yang ada di kepolisian.

Banyak Pemudik Warga Nahdliyin, GP Ansor Buka 250 Posko Mudik

"Santai saja, Mas. Saya akan hadapi dan ikuti prosesnya," ujar Yaqut melalui pesan singkat kepada VIVA di Jakarta, Rabu, 24 Oktober 2018.

Sebelumnya, Gus Yaqut dilaporkan ke Bareskrim terkait aksi anggota Banser yang membakar bendera tauhid dalam acara Hari Santri Nasional di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.

Sempat Ditolak Ansor dan Banser, Kajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya Berjalan Lancar

"Yang kami laporkan oknum anggota Banser yang melakukan pembakaran di Garut tersebut, sama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua GP Ansor yang membawahi Banser," kata pelapor, Juanda Eltari.

Kuasa hukum LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja, menjelaskan alasan melaporkan Yaqut karena sebagai ketua yang membawahi Banser bertanggung jawab terhadap anggotanya yang melakukan pembakaran bendera tauhid.

Terpopuler: Pengajian Syafiq Basalamah Dibubarkan Ansor, Bos Yakuza Jual Bahan Senjata Nuklir

"Ini bukan sekali saja, ini ada rentetan yang terus terjadi. Contohnya saja waktu acara Ustaz Abdul Somad yang di Jawa Tengah sampai batal hanya karena Banser ini tidak mau ada topi yang bertulisan tauhid, disangka itu HTI," kata Sumadi.

Yaqut dan oknum anggota Banser NU Garut dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/1355/X/2018/Bareskrim tanggal 23 Oktober 2018.

Keduanya dilaporkan karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan terhadap ketertiban umum, konflik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 59 ayat (3) Jo Pasal 82 a UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya