Irwandi Yusuf Pasrah Praperadilan Ditolak Hakim

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pascaterjaring operasi tangkap tangan (OTT), di gedung KPK, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf pasrah praperadian yang ia ajukan ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan perlawanan atas penangkapan KPK. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Ditolak ya? Ya sudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi dimintai tanggapannya usai jalani pemeriksaan tersangka di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Oktober 2018.

Irwandi selebihnya mengaku akan kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. ?Meski begitu dia masih ngotot tidak bersalah dengan tuduhan melakukan praktik suap atas dana otsus Aceh 2018.

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Ini Kata Polri

?"Kami akan selalu kooperatif kok. Ditolak ya sudah. Masa saya ajukan kedua," kata Irwandi.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jaksel menolak praperadilan Irwandi atas penangkapan dan penetapan KPK. Hakim menilai upaya hukum yang dilakukan KPK itu sah menurut hukum.

Kasus Film Porno Siskaeee Belum Juga Disidang, Ini Kata Polisi
Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Panji Gumilang di PN Jaksel

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Hakim Batalkan Status Tersangka TPPU

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat status tersangka TPPU yang ditetapkan Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024