- ANTARA FOTO/Anis Efizudin
VIVA – Pth Direktur Utama PT Geo Dipa Energi Muhammad Ikbal Nur menjelaskan terkait dengan adanya kasus yang tengah diproses di Badan Reserse Kriminal Polri. Diketahui Bareskrim bakal memeriksa Dirut Geo Dipa terkait dugaan tindak pidana kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin di Dieng Jawa Tengah dan Patuha Jawa Barat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVA, Ikbal menjelaskan duduk perkara. Dia mengatakan jika PT Geo Dipa Energi sudah memiliki izin pengelolaan PLTP Dieng dan Patuha sesuai dengan instruksi Menteri Keuangan melalui surat Nomor S.436/MK.02/2001 dan surat Menteri ESDM No. 3900/40/M/2001 pada tanggal 4 September 2001.
Ikbal menambahkan, PLTP Dieng sebelumnya dikelola oleh Himpurna California Energy Ltd, sementara PLTP Patuha sebelumnya dikelola oleh Patuha Power Ltd.
Geo Dipa adalah perusahaan yang didirikan oleh Pertamina dan PLN pada tahun 5 Juli 2002 untuk mengelola kedua PLTP tersebut dengan porsi kepemilikan saham sebesar 66,7 persen dimiliki oleh Pertamina dan 33,3 persen oleh PLN.
Ikbal mengatakan, selama mengelola PLTP Dieng dan Patuha, pihaknya secara rutin melakukan koordinasi dan pelaporan kepada instansi terkait, baik di pemerintah pusat ataupun daerah.
Pada saat Geo Dipa melakukan kontrak dengan PT Bumigas Energi, WKP Dieng-Patuha masih dalam penguasaan Pertamina yang kemudian hak pengelolaannya diberikan kepada Geo Dipa.
Pernyataan Ikbal ini sekaligus membantah klaim Bumigas Energi yang mempertanyakan perizinan usaha pertambangan panas bumi PT Geo Dipa Energi di Dieng dan Patuha.
Diketahui, kasus yang tengah diproses di Bareskrim Polri merupakan laporan PT Bumigas terhadap PT Geo Dipa.
Kasus yang dilaporkan PT Bumigas melalui kuasa hukumnya, Bambang Siswanto, ini teregister dalam tanda bukti lapor nomor: TBL/502/VII/2016/Bareskrim dengan perkara dugaan tindak pidana melakukan kegiatan usaha pertambangan panas bumi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi.