Korupsi Kapal Bekas Tenggelam, Eks Dirut PT DOK Dicegah ke Luar Negeri

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan pencegahan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mantan Direktur Utama PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan seorang lagi rekanan DOK. Pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal diproduksi di Eropa 2016.

5 Potret Nayunda Nabila, Biduan Cantik yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

"Untuk kasus DOK, kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Jumat, 16 November 2018.

Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengaku lupa ketika ditanya identitas dua orang yang dicekal tersebut. Hal yang pasti, ketika proses pembelian kapal dilakukan oleh PT DOK, satu orang jadi petinggi DOK dan seorang lagi jadi rekanan. "Keduanya sudah pernah dimintai keterangan dan datang," ujar Sunarta.

Daftar yang Jadi Sahabat Pengadilan di Sidang Korupsi Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Kasus itu bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia. "Harga kapal Rp100 miliar, tapi baru dibayar Rp60 miliar," ujar Sunarta.

Investigasi pun dilakukan pada pembelian kapal itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung timbul kerugian negara Rp60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian itu.

Profil Nayunda Nabila, Penyanyi Dangdut yang Terseret Kasus Korupsi Eks Mentan SYL

Namun, sampai sekarang perusahaan pelat merah itu tak mengindahkan. Akhirnya, Kejaksaan menindaklanjuti temuan investigasi. "Kejaksaan masih mencari bukti siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Sunarta.

Petani Tebu.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Holding PT Perkebunan Nusantara III (Persero) buka suara soal dua mantan pejabat PTPN XI yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024