Korupsi Kapal Bekas Tenggelam, Eks Dirut PT DOK Dicegah ke Luar Negeri
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengajukan pencegahan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mantan Direktur Utama PT DOK Perkapalan Surabaya (Persero) dan seorang lagi rekanan DOK. Pencegahan diajukan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembelian kapal floating crane yang tenggelam saat dibawa dari negara asal diproduksi di Eropa 2016.
"Untuk kasus DOK, kita melakukan pencekalan terhadap dua orang, (eks) Dirut PT DOK dan satu orang rekanannya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, di kantor Kejati Jatim, Surabaya, pada Jumat, 16 November 2018.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu mengaku lupa ketika ditanya identitas dua orang yang dicekal tersebut. Hal yang pasti, ketika proses pembelian kapal dilakukan oleh PT DOK, satu orang jadi petinggi DOK dan seorang lagi jadi rekanan. "Keduanya sudah pernah dimintai keterangan dan datang," ujar Sunarta.
Kasus itu bermula ketika PT DOK membeli kapal bekas dari salah satu negara di Eropa pada 2016. Kapal senilai Rp100 miliar tersebut tenggelam saat perjalanan dari negara asal ke Indonesia. "Harga kapal Rp100 miliar, tapi baru dibayar Rp60 miliar," ujar Sunarta.
Investigasi pun dilakukan pada pembelian kapal itu. Hasilnya, ditemukan dugaan pelanggaran. Badan Pemeriksa Keuangan menghitung timbul kerugian negara Rp60 miliar. BPK sudah pernah mengirimkan rekomendasi kepada PT DOK agar mengembalikan kerugian itu.
Namun, sampai sekarang perusahaan pelat merah itu tak mengindahkan. Akhirnya, Kejaksaan menindaklanjuti temuan investigasi. "Kejaksaan masih mencari bukti siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Sunarta.