Remaja Penipu Arisan Online Hingga Rp1,2 Miliar Dibekuk Polisi

Ilustrasi penipuan.
Sumber :

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat menangkap remaja perempuan berinisial NIR (19) terkait penipuan berkedok arisan online. NIR menipu 253 peserta arisan online dengan total kerugian korban mencapai Rp1,2 miliar.

5 Cara Ngeles dari Penjahat Siber, Nomor Terakhir Selalu Dianggap Enteng

"Penipuan dengan berkedok arisan online yang dikelola secara 'profesional' dengan menggunakan aplikasi yang dibuat oleh pelaku sendiri," kata Kapolda Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 16 November 2018.

Dari total 253 anggota arisan online yang menjadi korban NIR, 28 orang di antaranya mengklarifikasi kepada penyidik. Masih terdapat 225 orang peserta yang belum melakukan klarifikasi.

Masyarakat Diminta Jangan Gampang Umbar Data Pribadi

"Perkiraan kerugian diperkirakan Rp1,2 miliar," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, uang hasil menipu dipakai pelaku untuk membeli berbagai jenis perhiasan berupa cincin, gelang, hingga liontin. Sementara, barang bukti yang diamankan polisi dari NIR, yakni tiga unit laptop, lima unit ponsel, sembilan buah kartu ATM dari berbagai bank, dan buku tabungan.

Fantastis, Sindikat Love Scamming Internasional Raup Untung Hingga Rp50 M Perbulan

Kepada polisi, para korban yang berasal dari dokter, perawat, pengusaha, mahasiswa dan pelajar mengaku ada yang mengalami kerugian Rp50 juta hingga Rp90 juta. Polisi mengimbau warga hati-hati agar kasus ini jangan terulang.

"Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, tidak mudah diiming-imingi, tidak mencoba-coba untuk mengikuti hal-hal tersebut, karena tidak jelas legalitasnya dan perlindungan hukumnya. Segera laporkan apabila terjadi penipuan dalam bentuk apapun, Kepolisian berupaya untuk menyelesaikannya secara tuntas," ucapnya.

Dalam kasus ini, NIR dijerat Pasal, 45 a Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya