Fantastis, Sindikat Love Scamming Internasional Raup Untung Hingga Rp50 M Perbulan

Bareskrim Polri membongkar kelompok penipuan online 'Love Scamming'
Sumber :
  • Dok Polri

Jakarta - Sindikat penipuan dengan modus love scamming yang menipu ratusan orang dari beberapa negara meraup untung hingga Rp50 miliar cuma dalam sebulan beraksi.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

"Setiap pelaku memiliki empat karakter yang berbeda sehingga dari 21 orang pelaku dapat meraup keuntungan kurang lebih Rp40 sampai Rp45 miliar perbulan. Ulangi, Rp40 sampai 50 miliar perbulan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 19 Januari 2024.

Meski begitu, lanjut dia, pihaknya terus mendalami soal berapa lamanya para tersangka beroperasi. Djuhandhani mengatakan, keuntungan inilah yang jadi motif para tersangka nekat menipu. Para korban yang terjebak dituntut membantu tersangka dengan dalih tersangka mau buka usaha online disebuah website.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

"Sementara hasil introgasi maupun pemeriksaan yang kita laksanakan sekitar dua bulan, namun sebelumnya dia juga ada dibeberapa tempat yaitu di wilayah PIK. Untuk berapa lamanya nanti kita dalami. Para pelaku membujuk korban untuk deposit sebesar Rp 20 juta untuk pertama kali transfer agar dapat dibukakan akun toko online," kata Djuhandhani.

Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro

Photo :
  • Dok Polri
Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Bareskrim sendiri, lanjutnya, masih menbuka peluang jika ada korban-korban penipuan lain dalam sindikat ini. Maka dari itu, pengembangan masih dilakukan.

"Untuk proses penyidikannya kita masih pendalaman juga mengembangkan kembali apakah masih ada korban-korban warga negara Indonesia lainnya," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menguak sindikat penipuan dengan modus love scamming. Mereka berhasil menipu ratusan orang dari beberapa negara.

"Kami melakukan penyelidikan dan tim berhasil mengungkap adanya tindak pidana secara online jaringan internasional dengan modus love scamming," ucap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, Jumat 19 Januari 2024.

Sebanyak 19 ditetapkan jadi tersangka. Ada 16 laki-laki dengan dua diantaranya WNA (warga negara asin) Cina. Lalu ada tiga wanita. Mereka telah menipu ratusan korban baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

"Hasil penyelidikan yang kita lakukan, kita bisa mengkontruksikan kasus, dari situ kita mendapatkan satu korban WNI kemudian WN asing yang menjadi korban sebanyak 367 orang terdiri dari WN Amerika, Argentina, Brazil, Afrika Selatan, German, Maroko, Turki, Portugal, Hungaria, New Jersey, India, Yordania, Thailand, Austria, Filipina, Kanada, Inggris, Moldova, Rumania, Italia, Colombia," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya