Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo Divonis 10 Tahun Penjara

Sidang vonis Robot Trading Auto Trade Gold di PN Malang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Uki Rama (Malang)

Malang – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang memvonis 3 terdakwa kasus investasi bodong Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dengan hukuman penjara berbeda pada Jumat, 19 Januari 2024. 

3 Tips Sukses bagi Generasi Muda, Panduan Lengkap untuk Meraih Profit Stabil

Sidang untuk 3 terdakwa robot trading ATG ini dipimpin oleh hakim Kun Triharyanto Wibowo. Ketiga terdakwa yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo,

Raymond Enovan, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus ini. 

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Dimulai dari Wahyu Kenzo divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar karena melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rimzah anak dari MY, korban Robot Trading Wahyu Kenzo.

Photo :
  • Uki Rama/VIVA.
Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

"Untuk terdakwa Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo memberikan vonis hukuman berupa penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar subsider kurungan selama 3 bulan," kata Kun. 

Lalu, Raymond Enovan divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 3 bulan. Dia terbukti melakukan pelanggaran Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Kemudian, Bayu Walker pidana penjara 8 tahun dan denda Rp6 miliar subsider kurungan selama 3 bulan. Dia diputuskan bersalah melanggar Pasal 106 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Wahyu Kenzo

Photo :
  • Instagram @wahyukenzo88

"Kemudian barang bukti dan aset terdakwa akan dibagikan secara proporsional kepada seluruh member Robot Trading ATG, jika ada kelebihan disita untuk negara," ujar Kun. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang masih memikirkan putusan majelis hakim. Dalam waktu 7 hari mereka akan memutuskan akan menerima atau tidak putusan ini. 

Sebab, tuntutan mereka untuk Wahyu Kenzo 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Untuk Raymond adalah penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda Rp1 miliar, dan untuk Bayu adalah kurungan selama 12 tahun dan denda Rp6 miliar. 

"Setelah persidangan yang panjang, akhirnya hari ini sudah diputus. Tadi kita sudah sama-sama dengar, dan kami pikir-pikir, terdakwa juga pikir-pikir, dan penasihat hukum juga pikir-pikir. Dalam 7 hari kita akan memutuskan akan menerima atau tidak," tutur Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya