- ANTARA/Aprillio Akbar/aww.
VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu dalam kasus suap di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggara 2018.
"Pada 17 November 2018 sekitar pukul 21.55 tim mendapat informasi akan ada penyerahan uang kepada Bupati. Tim pun mengamankan DAK di kediaman RYB di Kota Medan sesaat setelah penyerahan uang," kata Agus di gedung KPK, Jakarta, Minggu 18 November 2018.
Agus menyampaikan dalam penangkapan itu tim KPK menyita uang dalam kurs rupiah. "Dari lokasi tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalem tas kertas," ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 18 November 2018 sekitar pukul 01:25, tim lainnya mengamankan HSE di kediamannya di Kota Medan. Kemudian sekitar pukul 04.00 tim bergerak menuju rumah S di Kota Medan dan mengamankannya.
Selanjutnya tim KPK sekitar pukul 02. 50 mengamankan JBS di mess Pakpak Bharat di daerah Jakarta Selatan. Terakhir sekitar pukul 06.00 tim KPK mengamankan RP di rumahnya kawasan Pondok Gede, Bekasi.
Dalam kasus ini Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu diduga telah menerima suap dengan total Rp550 juta. Penerimaan pertama pada tanggal 16 November Rp150 juta. Penerimaan ke dua pada 17 November sebesar Rp250 juta dan penerimaan ke tiga pada 17 November sebesar Rp150 juta.
"Uang tersebut diduga untuk keperluan pribadi Bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri Bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," ujarnya.
Namun Agus tidak bersedia mengungkapkan kasus apa yang menjerat istri Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Remigo Yolando Berutu.
"Sedang kami pelajari kasusnya apa, sedang ditangani oleh penegak hukum siapa, ini sedang kami dalami," katanya.