Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Disetop, Ternyata ini Sebabnya

OTT Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi uang kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) pemerintah kabupaten setempat pada 2014.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Kepolisian Daerah Sumatera Utara menyelidiki kasus itu pada awal tahun 2018. Namun penyelidikan akhirnya dihentikan pada pekan pertama November lalu. Alasan penghentian penyelidikan, menurut polisi, karena Dewi sudah mengembalikan uang yang dianggap kerugian negara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Tatan Dirsan Atmaja, tak menjelaskan terperinci dugaan korupsi dana PKK itu, begitu pula jumlah atau nilai kerugian. Satu hal yang pasti, katanya, Dewi sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp143 juta kepada Kantor Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Kasus dugaan korupsi yang ditangani penyelidik Polda Sumatera Utara memerlukan waktu dan proses, meski status penyeledikan sudah dihentikan.

"Itu kan tidak satu dua orang diperiksa. Kita sama-sama tahu, dalam tahap penyelidikan itu, sepanjang belum ditindaklanjuti, kita tetap memonitor sama-sama," kata Tatan kepada wartawan di Medan, Senin 19 November 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Remigo Yolando Berutu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah ditengarai menerima uang suap mencapai Rp550 juta dari kontraktor. KPK menduga uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi Remigo.

Remigo diduga menerima suap Rp550 juta dari para kontraktor yang sedang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Pakpak Bharat. Uang diserahkan dalam tiga kali pemberian selama dua hari, masing-masing senilai Rp150 juta, Rp250 juta, dan Rp150 juta.

Pada pemberian ketiga, KPK menggagalkannya melalui operasi tangkap tangan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. KPK menangkap Remigo dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat David Anderson Karosekali. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya