KPU Perpanjang Penyempurnaan Daftar Pemilih Hingga 30 Hari

Petugas menata kotak suara Pemilu 2019 di Gudang KPU Kabupaten Bogor, Pondok Rajeg, Bogor, Jawa Barat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

VIVA – Komisi Pemilihan Umum atau KPU, terus menyusun daftar pemilih yang komprehensif jelang waktu pencoblosan pada 17 April 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA, Senin 19 November 2018, perpanjangan masa penyempurnaan daftar pemilih tetap (DPT) diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Keputusan itu dilakukan, setelah enam  provinsi belum tuntas dalam pemutakhiran data dari waktu yang sebelumnya dilakukan dari 16 September 2018.

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Dalam proses penyempurnaan data tersebut, KPU melibatkan Bawaslu, partai politik, dan Dukcapil melakukan proses pencermatan bersama. "Hasilnya disepakati adanya potensi data ganda sebesar 1.192.163 pemilih yang kemudian disampaikan ke KPU/KIP Kabupaten/Kota," demikian keterangan KPU.

Selain itu, KPU juga menyediakan akses pengecekan data pemilih secara online melalui situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id dan aplikasi lewat ponsel pintar.

Eks Koruptor Kembali Berpolitik, KPU: Tak Ada Larangan

Dalam kesempatan ini, KPU juga merilis sebanyak 189 juta pemilih serta 2.092.241 pemilih luar negeri. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari Pemilu 2014. (asp)
 

Furqan Jurdi Pegiat Hukum (dok.pribadi)

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Tindakan demikian menciderai asas yang paling mendasar dalam pemilu, yaitu pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia jujur dan adil.

img_title
VIVA.co.id
27 Desember 2022