Dahnil Anzar Diperiksa Polisi

Dahnil Anzar Simanjuntak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA –  Polisi akan memanggil Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Jumat, 23 November 2018. Dahnil akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia.

Baliho Rektor UMT Maju Pilkada Kota Tangerang Dirusak OTK, Relawan Geram

Selain Dahnil, ada perwakilan PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani yang juga akan dimintai keterangan. Ahmad Fanani menjabat sebagai ketua panitia dalam acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia saat itu.

"Intinya Pak Dahnil sebagai ketua dikonfirmasi dulu sama Ketua Panitia Fanani. Itu saja," ucap Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Bhakti Suhendarwan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 22 November 2018.

Bentuk Kepedulian Muhammadiyah Buat Penyandang Difabel

Sebetulnya, pihak kepolisian sudah pernah menjadwalkan meminta keterangan Fanani, namun dia tidak hadir dalam dua kali undangan yang dilayangkan penyidik. Tidak ada respons sama sekali dari Fanani atas undangan itu.

"Kalau GP Ansor, Kemenpora kami sudah panggil semua dan datang. Ini kan kegiatan ada dua yang diselenggarakan dari Muhammadiyah sama GP Ansor," katanya.

Pesan Penting Haedar Nashir untuk Prabowo Usai Ditetapkan Presiden Terpilih

Terkait pemanggilan Dahnil dan Fanani, Bhakti mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat undangan lagi. Rencananya mereka dimintai keterangan sekira pukul 10.00 WIB.

Diharapkan jika Fanani tak lagi hadir bisa memberikan alasan kenapa tidak hadir agar pihaknya bisa kembali menjadwalkan pemanggilan ulang. Apalagi kasus telah naik ke penyidikan.

"Kalau alasan bisa diterima sesuai KUHP, nanti kita jadwalkan ulang. Tapi, kalau enggak bisa diterima kami kirim panggilan kedua," ucapnya.

Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan penyelewengan dana atau acara kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ke tahap penyidikan. Sebelumnya, polisi telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk mengusut kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga pada tahun 2017 lalu itu.

Berdasarkan hasil gelar perkara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), tampak adanya unsur pidana dalam kegiatan yang digelar dengan menggunakan anggaran APBN dari Kemenpora RI tersebut sehingga akhirnya naik ke penyidikan. Diduga ada kerugian negara di sana. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya