Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu di Balik Bungkus Mie Instan

Polri rilis penangkapan tiga tersangka penyelundupan sabu di balik mie instan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkoba sebanyak 31,6 kilogram. Penyelundupan itu dilakukan dengan cara menyembunyikan di balik bungkus mie instan bentuk gelas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto menuturkan, tim telah melakukan penyelidikan selama satu bulan. Hingga akhirnya pada Rabu, 21 November, polisi menangkap tiga orang di dua tempat berbeda.

Pertama, seorang pelaku bernama M Daud ditangkap di sebuah rumah makan di Jalan Nasional Mekarsari, Pulomerak, Cilegon. Tersangka merupakan pengendali yang menyewa travel.

"Daud jalan terlebih dahulu agar dapat memantau situasi keadaan perjalanan. Jika ada razia dari petugas kepolisian ia akan memberitahukan kepada anak buahnya yang berada di belakang," kata Eko di kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Senin, 26 November 2018.

Di tempat kedua, petugas menangkap dua orang tersangka, yakni Heriyanto dan Yanto Jumadi. Kedua tersangka itu dibekuk ketika membawa sebuah truk berisikan narkoba jenis sabu. 

Eko menerangkan, narkoba sebanyak 31,6 kilogram dimasukkan ke tiga buah tas. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan baru, teh Thailand berwarna hijau, sebanyak 31 bungkus. Tiga buah tas itu disembunyikan di mobil tersebut, di belakang kardus berisi bungkus styrofoam mie instan kemasan gelas. 

Menurut Eko, narkoba ini disuplai diduga untuk pergantian tahun dan tahun baru. Selain mengamankan narkoba, polisi juga mengamankan beberapa alat komunikasi, mobil dan kardus mie instan.

Dari pengungkapan tersebut, Eko mengklaim, telah berhasil menyelamatkan sebanyak 200 ribu anak bangsa dengan rasio 1 gram untuk 5 orang.

Nekat Selundupkan Sabu di Sepatu, Pengunjung Rutan di Tangerang Ditangkap

Para pelaku disangkakan pasal primair Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga dikenai pasal subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Polda Sulsel gelar jumpa pers kasus pengungkapan narkoba sebanyak 30 Kilogram di Pelabuhan Barru.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024