Ngabalin Dilaporkan ke Polisi karena Mengaku Diri Ketua Umum Mubaligh

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Agus Rahmat

VIVA – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong. Pelaporan ini dilakukan lantaran Ngabalin mengaku sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Mubaligh Seluruh Indonesia (Bakomubin).

Koreksi Pernyataan Mochtar Ngabalin, Moeldoko Sebut Transisi Pemerintahan Belum Terlihat

Ngabalin dilaporkan oleh sosok yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah, Tatang Mohammad Natsir. Pernyataan Ngabalin dinilai telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

"Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai Ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi," kata kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Desember 2018.

KSP Sebut Tim Transisi Pemerintahan Dipimpin Langsung Presiden Jokowi

Dia menyampaikan, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri serta memalsukan tanda tangan Mejelis Syuro Nasional. 

Menurut Eggi, Ketum Bakomubin sebenarnya adalah Tatang Mohammad Natsir, sosok yang bertindak sebagai pelapor Ngabalin ke Bareskrim.

Ali Ngabalin: Masa Sengketa Pemilu Bahas Bansos, Malu-maluin

"Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai Ketua Bakomubin padahal Ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang M. Natsir," katanya.

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Ngabalin dilaporkan melakukan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik serta pencemaran nama baik lewat media elektronik. 

Dia dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya