Wawan Sogok Kalapas Agar Bisa Nginap di Hotel dengan Teman Wanita

Terpidana kasus suap hakim MK dalam sengketa Pilkada Tubagus Chaeri Wardhana (kanan) tiba di gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Terdakwa kasus suap pemberian fasilitas mewah dan kemudahan izin keluar tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Sukamiskin, Wahid Husein, dinilai memberikan akses penuh bagi napi Tipikor. Selain memberi izin usaha fasilitas intim, Wahid juga membiarkan tahanan pelesiran ke hotel-hotel.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Salah satunya kepada napi tipikor Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan yang merupakan suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany. Wawan diketahui kerap mengajukan ijin dengan alasan sakit untuk bermalam bersama perempuan di sebuah hotel.

Tercatat pada 16 Juli 2018 Wawan mendapat ijin berobat ke Rumah Sakit Rosela Kabupaten Karawang. Fakta ini terungkap dalam sidang Wahid Husein di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 5 Desember 2018.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

“Terdakwa tahu ijin tersebut disalahgunakam Wawan,” ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Trimulyo Hendradi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Rabu 5 Desember 2018.

Menurutnya, Wawan melancarkan agenda hiburannya dengan cara membawa ambulans dari Lapas yang dibawa staf keperawatan Lapas Ficky Fikri. Namun, Wawan hanya diantarkan sampai lapangan parkir rumah sakit Hermina Arcamanik.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

“Saat di Arcamanik, Wawan pindah ke mobil Innova yang menunggunya dan berangkat menuju rumah milik Atut dan dilanjutkan ke Hotel Grand Marcure Bandung dan menginap bersama teman wanitanya,” ujarnya.

Wawan rutin mengeluarkan uang sebagai pelicin kepada Wahid Husein agar mempermudah aktivitasnya yang diberikan melalui ajudan pribadi  Hendry Saputra.

Berikut di antaranya:

1. Pada tanggal 25 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Al Jazeerah;

2. Pada tanggal 26 April 2018 sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan Kambing Kairo;

3. Pada tanggal 30 April 2018 sebesar Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk membayar makanan sate Haris.

4. Pada tanggal 7 Mei 2018 sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar karangan bunga yang dipesan Terdakwa;

5. Pada tanggal 9 Mei 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);

6. Pada tanggal 28 Mei 2018 sebesar Rp4.700.000,00 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk membayar makanan di Resto Al Jazeerah;

7. Pada tanggal 4 Juni 2018, sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk membayar makanan di Restoran Abuba dan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk membeli parsel;

8. Pada tanggal 11 Juni 2018, sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Jakarta;

9. Pada tanggal 21 Juni 2018 sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk biaya perjalanan dinas Terdakwa ke Cirebon;

10. Pada sekitar akhir bulan Juni 2018 sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya