KPK: Perbuatan Hakim PN Semarang Runtuhkan Wibawa Peradilan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan suap yang menjerat penegak hukum, khususnya hakim kembali terjadi. Hal itu merespons dijeratnya Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi, dan Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Lasito, sebagai tersangka suap pemulusan putusan praperadilan.

"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya oknum hakim dan terlibatnya kepala daerah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan kepada wartawan, Jumat 7 Desember 2018.

Menurut Basaria, kasus suap yang melibatkan Hakim PN Semarang ini, semakin meruntuhkan wibawa peradilan. Sebab, sejauh ini sudah terdapat 21 orang hakim yang telah diproses KPK.

"Hal ini, kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia," kata Basaria.

Selain itu, kata Basaria, kasus suap yang libatkan Bupati Jepara ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepada daerah. Alasannya, sampai saat ini terdapat 104 kepada daerah yang telah diproses KPK.

"Sekaligus ketidakpercayaan pada kepala daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," katanya.

Basaria berharap, Mahkamah Agung tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK melalui tugas pencegahan, sedang menyiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara.

"Di antaranya, pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja panitera dan hakim," katanya.

Kejagung: Kejari Cirebon Keluarkan Surat Hentikan Penuntutan Nurhayati

Basaria menambahkan, rekomendasi itu lahir dari proses kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA sebelumnya. (asp)

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022