KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dua Proyek Kampus IPDN di Sulawesi

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaaan proyek konstruksi pembangunan dua gedung kampus Institute Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Keponakan Surya Paloh Mengaku Beli Mobil dari Tersangka Korupsi

Kedua proyek itu berada di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara pada Kementerian Dalam Negeri yang pembangunannya dilakukan pada 2011.

"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan. Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara penyidikan, KPK menetapkan beberapa tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Rasuna Said Kuningan Jakarta, Senin, 10 Desember 2018.

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim

Ia merinci, untuk tersangka kasus pembangunan kampus IPDN di Gowa Sulwesi Selatan tahun 2011, yaitu Dudy Jacom (DJ), adalah pejabat pembuat komitmen pusat administrasi keuangan dan pengelolaan aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri pada 2011.

Tersangka kedua, Adi Wibowo (AW) yang menjabat sebagai Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya Tbk. Kemudian, kata dia, untuk pembangunan kampus IPDN di Sulawesi Utara tahun 2011, KPK kembali menetapkan Dudy Jacom dan Dono Purwoko selaku Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya.

Kilas Balik Kasus Korupsi Angelina Sondakh

Maka, atas perbuatannya ketiga tersangka Dudy, Adi Wibowo dan Dono Purwoko dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Gedung Kejaksaan Agung (Foto ilustrasi)

Kejagung Tahan Rennier Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Penahanan terhadap Rennier sesuai dengan surat perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2022